Bunuh 12 Orang Mbah Slamet Dituntut Hukuman Mati

Slamet Tohari alias Mbah Slamet mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapat tuntutan hukuman mati dari jaksa. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang secara sadis.

Terdakwa kasus pembunuhan berantai dengan kedok penggandaan uang itu dihadirkan langsung di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (21/12/2023).

Awal Mula Kasus Mbah Slamet

Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa telah membunuh 12 korbannya dan mengubur para korbannya di pekarangan di sekitar rumahnya.

Beberapa saksi di persidangan menyebut para korban ini awalnya ditipu oleh Mbah Slamet dengan modus penggandaan uang. Saat korban menagih, dia lantas membunuhnya dengan obat tidur dan racun.

Kasus ini terbongkar saat salah satu korbannya sempat mengirim voice note kepada anaknya saat sedang berada di rumah Mbah Slamet. Korban yang dalam pengaruh obat tidur itu meminta anaknya melapor ke polisi.

Baca Juga:   Viral Pengendara Sepeda Listrik dan Tukang Parkir Liar Adu Mulut di Minimarket, Begini Komentar Nitizen

Berbekal lokasi yang dikirim oleh korban, keluarga akhirnya melakukan pencarian dan melapor ke polisi. Ternyata korban sudah tewas.

Hal itu juga membuat pembunuhan berantai yang dilakukan Mbah Slamet akhirnya terbongkar.

Dituntut Hukuman Mati

Mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai sadis menghilangkan nyawa 12 korbannya jaksa memberikan tuntutan hukuman mati untuk Mbah Slamet.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet dengan pidana mati,” kata jaksa Nasruddin saat membacakan tuntutannya, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:   Begal Tertangkap Warga di Kembangan Pakai Pistol Mainan

Hal tersebut mengakibatkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga sudah menikmati hasil tindak pidana praktik penggandaan uang. Selain pasal pembunuhan berencana, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan uang palsu.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang. Dan perbuatan dilakukan secara dingin dan sadis,” lanjut jaksa.

“Perbuatan terdakwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah menikmati hasil dari tindak pidana penggandaan uang dan pasal uang palsu. Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat,” jelas jaksa.

Sementara itu jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan bagi Slamet dalam kasus tersebut. Jaksa juga meminta agar terdakwa Mbah Slamet tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:   Viral Pengemudi Fortuner di Jakut Pukul Sopir Pribadi Karena Tidak Terima Disalip

“Untuk hal yang meringankan nihil. Kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa.

Mbah Slamet Ajukan Pleidoi

Kuasa hukum Mbah Slamet, yakni Ahmad Raharjo mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ia meminta waktu selama 2 minggu untuk membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan berencana dalam kasus Mbah Slamet.

Diketahui, Mbah Slamet dituntut jaksa hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

“Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan pleidoi. Kami akan semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa 340 (pasal tentang pembunuhan berencana) itu tidak terbukti,” ujarnya usai persidangan.

Loading