BPOM Ungkap 8 Obat Tradisional yang Dapat Menyebabkan Kerusakan Ginjal dan Hati

Bukan hanya kosmetik, sejumlah obat tradisional ilegal juga masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

Baca Juga:   10 Tips Ampuh Mengatasi Sesak Napas: Solusi Praktis yang Dapat Dilakukan di Rumah

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:

  1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  8. Minyak Lintah Papua (Sumatera, Bali, Kalimantan) Tanpa izin edar

Loading