Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki pengendara. Surat tersebut berfungsi sebagai kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di mata hukum.
Namun, dalam sejumlah kasus ada pengendara yang mengalami kehilangan STNK. Jika STNK hilang, maka satu-satunya cara adalah dengan membuat STNK yang baru.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang? Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Langkah yang pertama adalah dengan menyiapkan segala dokumen untuk memenuhi syarat agar bisa mengurus STNK hilang. Berikut sejumlah syaratnya:
- Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa didapat di Polsek terdekat dari domisili kamu. Caranya adalah dengan membuat laporan kehilangan.
- KTP asli dan fotocopy.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy.
- Melampirkan surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas.
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK dengan materai.
Cara Mengurus STNK Hilang
Jika seluruh dokumen serta uang untuk membuat STNK baru telah siap, kini detikers perlu mengurus STNK yang hilang. Berdasarkan catatan detikOto, berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat, baik sepeda motor maupun mobil.
1. Pendaftaran
Pendaftaran untuk mengurus STNK hilang bisa dilakukan di Samsat. Pemilik kendaraan atau Wajib Pajak (WP) sudah berada di Samsat terdekat, bisa melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang di loket pendaftaran.
2. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan termasuk dari prosedur pengurusan STNK yang hilang. Biasanya, proses ini akan dibantu oleh petugas Samsat. Jika cek fisik kendaraan selesai, fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Verifikasi
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diperiksa keabsahan dokumen yang kita ajukan. Nantinya, petugas akan melakukan perekaman data pada sistem.
5. Melakukan Cek Blokir
Petugas akan melakukan cek blokir untuk mengetahui status kendaraan. Biasanya, kendaraan yang banyak menunggak pajak akan diblokir dan diharuskan membayar denda hingga lunas.
Jika kendaraan yang kamu miliki masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, maka detikers perlu melunaskan semua tunggakan tersebut.
6. Datang ke Loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Kalau kendaraan bebas tunggakan pajak, kamu akan diarahkan ke loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan seluruh berkas persyaratan pengurusan STNK hilang dan bukti cek fisik kendaraan.
7. Melakukan Pembayaran
Jika sudah, langkah selanjutnya adalah pembayaran pengurusan pembuatan STNK yang hilang. Untuk biayanya sendiri tergantung dari kendaraan yang kamu miliki, apakah mobil, sepeda motor, dan lain sebagainya.
8. Mengambil STNK Baru
Setelah melakukan pembayaran, kini tinggal menunggu petugas memanggil nama kamu untuk pengambilan STNK baru. Jangan lupa untuk cek kembali data diri yang tertera pada STNK, apakah sudah benar atau belum.
Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
BPKB merupakan salah satu syarat wajib dalam mengurus STNK yang hilang. Namun, kalau kendaraan milikmu tidak/belum dilengkapi BPKB apakah masih bisa mengurus STNK hilang?
Jangan khawatir, soalnya kamu masih bisa mengurus STNK hilang walau tanpa BPKB dengan menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
- Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang.
- Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB berada di bawah leasing).
- Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir.
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang.
- Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK.