Ketika sudah berkeluarga dan memiliki anak, tak lengkap apabila memutuskan liburan ke luar negeri tanpa mengajak sang buah hati. Berlibur ke luar negeri akan jadi pengalaman berkesan bagi anak. Seperti halnya orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri juga wajib punya paspor. Namun, syarat untuk pembuatan paspor anak berbeda dengan dewasa.
Ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai pembuatan paspor anak, mulai dari cara pembuatannya, syarat-syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan paspor anak.
Bukan hanya itu, orang tua juga harus tahu mengenai biaya yang dikeluarkan untuk bisa memperoleh paspor anak saat mengurusnya di kantor Imigrasi.
Sebelum mengurusnya, yuk simak informasi yang bisa menjadi panduan orang tua yang berencana membuatkan paspor untuk anak-anaknya, seperti dikutip situs resmi Imigrasi.
Cara Pembuatan Paspor Anak
Secara garis besar, cara pembuatan paspor atau permohonan paspor bagi warga negara Indonesia adalah sama, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Langkah-langkah yang dimaksud meliputi:
- Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan,
- Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor
- Pembayaran biaya pengurusan paspor,
- Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi, dan
- Pengambilan paspor jadi.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya pengurusan paspor anak cukup terjangkau dan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan jenis layanan yang digunakan saat pengurusan. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan paspor anak:
- Paspor biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor : Rp 1.000.000
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:
- kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
- kartu keluarga;
- akte kelahiran;
- fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
- dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Pembayaran biaya pembuatan paspor anak dapat dilakukan dengan tunai atau melalui transfer bank. Biaya pengurusan permohonan paspor anak sama dengan biaya pengurusan permohonan paspor orang dewasa.
Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor juga sama, yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.