Rabu, 23 September 2026
Breaking News
Ekonomi & Bisnis

BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September, Ini Aturan ARA-ARB Baru

Riskal Arief | | 5 mnt baca
BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September, Ini Aturan ARA-ARB Baru
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan harga minimum saham Rp1 per lembar, dari sebelumnya Rp50. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 28 September 2026, untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai.

Perubahan ini berarti saham yang selama ini dikenal sebagai saham “gocap” atau berada di harga Rp50 tidak lagi memiliki batas harga minimum pada level tersebut. Harga saham dapat bergerak hingga Rp1 per lembar sesuai mekanisme perdagangan dan batas auto rejection yang ditetapkan bursa.

BEI menyatakan kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas, serta memberi fleksibilitas lebih besar bagi investor dalam mengelola portofolio.

Aturan Berlaku dalam Dua Tahap

Kebijakan baru BEI akan diterapkan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada 28 September hingga 31 Desember 2026. Dalam periode ini, harga minimum saham berubah menjadi Rp1. Namun, batas Auto Rejection Bawah atau ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 masih menggunakan skema asimetris sebesar 15 persen.

Untuk saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. Artinya, pergerakan harga saham pada rentang tersebut dibatasi naik atau turun maksimal Rp1 dalam satu hari perdagangan.

Tahap kedua dimulai pada 1 Januari 2027. Pada tahap ini, BEI akan menerapkan kembali batas ARA dan ARB secara simetris sesuai kelompok harga saham. Skema simetris berarti batas penolakan otomatis untuk kenaikan dan penurunan harga akan menggunakan persentase yang sama dalam kelompok harga yang sama.

Ketentuan ARA dan ARB

Secara umum, aturan auto rejection mengatur batas kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Untuk tahap pertama, yaitu 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI menerapkan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berbeda berdasarkan harga saham.

Pada saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 per lembar, batas kenaikan dan penurunan harga ditetapkan dalam nominal, bukan persentase. Harga saham hanya dapat naik maksimal Rp1 atau turun maksimal Rp1 dalam satu hari perdagangan.

Sebagai contoh, jika suatu saham ditutup pada harga Rp5, maka pada perdagangan berikutnya harga tertingginya dapat mencapai Rp6 dan harga terendahnya dapat turun menjadi Rp4. Jika saham berada di Rp1, harga tidak dapat turun lagi karena Rp1 menjadi harga minimum baru di bursa.

Untuk saham dengan harga di atas Rp10 per lembar, batas kenaikan harian atau ARA tetap mengikuti kelompok harga yang berlaku di BEI. Artinya, persentase kenaikan dapat berbeda-beda sesuai rentang harga saham tersebut.

Sementara itu, batas penurunan harian atau ARB untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp10 ditetapkan maksimal 15 persen selama tahap pertama.

Misalnya, saham yang ditutup di harga Rp100 dapat turun paling rendah sekitar Rp85 dalam satu hari perdagangan. Jika saham ditutup di Rp1.000, batas penurunan maksimalnya sekitar Rp850, dengan penyesuaian terhadap fraksi harga yang berlaku.

Aturan ini bersifat sementara hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, BEI merencanakan penerapan ARA dan ARB yang lebih simetris, yakni batas kenaikan dan penurunan yang menggunakan persentase sama dalam masing-masing kelompok harga.

BEI belum menghapus ARB 15 persen untuk saham di atas Rp10 pada tahap pertama. Penyesuaian menuju skema simetris baru dilakukan mulai awal 2027.

Investor perlu memahami bahwa ARA dan ARB bukan penentu arah harga saham. Aturan itu merupakan mekanisme perlindungan untuk membatasi perubahan harga ekstrem dalam satu sesi perdagangan.

Saham Gocap Bisa Turun ke Rp1

Dengan penghapusan batas harga Rp50, saham yang berada pada level terendah sebelumnya dapat diperdagangkan pada harga di bawah Rp50.

Sejumlah saham yang disebut berada pada kisaran Rp1–Rp10 antara lain MKNT, SBAT, TOPS, ARTI, BEBS, DEAL, TOYS, dan TELE. Pada kelompok Rp10–Rp20 terdapat BTEK, MTFN, IPPE, WSBP, TAXI, KREN, PPRO, dan SWAT.

Sementara itu, beberapa saham berada dalam rentang Rp20–Rp40, antara lain ELTY, WMPP, ISAP, COAL, NANO, BAUT, WIDI, HADE, TAMU, PURA, dan POLY. Ada pula emiten yang harganya berada di bawah Rp50, seperti VIVA, AEGS, dan MANG.

Daftar tersebut bukan rekomendasi membeli atau menjual saham. Harga nominal yang rendah tidak otomatis berarti suatu saham murah secara valuasi atau memiliki fundamental yang baik.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Kebijakan harga minimum saham Rp1 memberi ruang pembentukan harga yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah. Bursa berharap langkah ini dapat memperbaiki proses penemuan harga dan meningkatkan aktivitas perdagangan.

Namun, investor perlu memahami risikonya. Saham berharga rendah berpotensi memiliki volatilitas tinggi dan perubahan harga dalam nominal kecil dapat menghasilkan persentase pergerakan yang besar.

Misalnya, perubahan harga dari Rp2 menjadi Rp3 berarti kenaikan 50 persen, meski secara nominal hanya naik Rp1. Karena itu, investor tidak cukup menilai saham dari harga per lembar.

Sebelum mengambil keputusan, investor perlu memperhatikan laporan keuangan, tingkat utang, arus kas, aksi korporasi, likuiditas perdagangan, serta keterbukaan informasi dari emiten.

BEI juga dijadwalkan mengumumkan daftar saham untuk transaksi short selling pada 28 September 2026. Perdagangan short selling ditargetkan mulai 1 Oktober 2026 dan pada tahap awal disebut mencakup sekitar tiga hingga lima saham LQ45.

Kebijakan baru ini akan menjadi perubahan penting bagi mekanisme perdagangan saham di Indonesia. Investor perlu memantau pengumuman resmi BEI, terutama terkait aturan teknis ARA-ARB, saham yang terdampak, dan penerapan short selling.(*)

Komentar (0)