Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan perintah untuk menghilangkan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem tersebut pada Oktober 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan akses ilegal, penyadapan tanpa prosedur hukum, serta penghapusan informasi elektronik. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penghapusan File Diduga Diperintahkan pada Oktober 2026
Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan penghilangan data terjadi ketika sejumlah file hasil penyadapan masih tersimpan dalam komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Pada sekitar Oktober 2026, terdapat dugaan instruksi dari para tersangka untuk menghapus file tersebut.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh petugas yang mengetahui adanya aktivitas penghapusan data. Pihak yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Bareskrim kemudian menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui bagaimana aktivitas penyadapan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta alasan dilakukannya penghapusan data elektronik.
Kasus Penyadapan Ilegal Diduga Berlangsung Sejak 2025
Dalam penjelasannya, Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 sampai 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melewati tahapan verifikasi dan persyaratan administrasi yang semestinya.
Padahal, penggunaan fasilitas penyadapan dalam kepolisian harus mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila tidak memiliki dasar yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
Dalam kasus ini, nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut tidak mempunyai hubungan dengan proses penegakan hukum. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami oleh penyidik Bareskrim.
Polisi Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas dalam sistem LIMS. Hingga konferensi pers pada 3 November 2026, sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli telah diperiksa.
Selain mengumpulkan keterangan, kepolisian juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Perangkat-perangkat tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian melalui pemeriksaan dan analisis digital. Langkah ini diperlukan untuk menelusuri informasi elektronik, aktivitas komunikasi, serta kemungkinan keterkaitan antara barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan hasil pemeriksaan, keterangan para ahli, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Ketiga tersangka tersebut diduga mempunyai keterlibatan dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan informasi elektronik pada sistem LIMS. Namun, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Nomor Pejabat Negara Diduga Menjadi Sasaran
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan. Berdasarkan keterangan Kabareskrim, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme penyadapan kepolisian.
Selain itu, nomor-nomor yang menjadi sasaran disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara pidana. Aspek inilah yang menjadi perhatian dalam penyidikan karena penggunaan sistem penyadapan harus mempunyai dasar hukum dan mengikuti prosedur resmi.
Para Tersangka Dijerat Ketentuan KUHP dan UU ITE
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan dalam UU ITE tersebut berkaitan dengan larangan melakukan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik. Perbuatan yang dimaksud antara lain mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan para tersangka, termasuk mengenai aktivitas penyadapan dan penghapusan file dalam sistem LIMS.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Polri.
Kabareskrim Asep Safrudin menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan melalui tahapan penyidikan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut masih merupakan tahap awal sehingga penyidik masih mempunyai sejumlah hal yang perlu didalami
Perkembangan kasus penghapusan file penyadapan ilegal di sistem LIMS ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas elektronik serta prosedur penyadapan dalam institusi penegak hukum. Publik kini menantikan hasil penyidikan berikutnya untuk mengetahui secara lebih lengkap konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.(*)