Balita Positif Narkoba Mengalami Gangguan Tidur dan Berbicara Tanpa Henti Setelah Diberi Minuman oleh Tetangga

Seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba jenis sabu. Sebelumnya, balita tersebut sempat meminum air mineral di rumah tetangganya. Air itu diduga mengandung narkoba.

Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan, usai meminum air itu, pada malam harinya, balita tersebut melakukan hal-hal yang tak lazim.

“Reaksi anak malamnya dia tidak tidur, hiperaktif, ngoceh terus, keluar keringat sejagung-jagung, dan dia mengambili barang-barang di sekitarnya kayak bersih-bersih dan sebagainya,” ujarnya, Minggu (11/6/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga:   Shopee 12.12 Birthday Sale ada Flash Sale Mobil Rp12 Ribu

Sebelum insiden tersebut, ibu korban mulanya dihubungi oleh sang tetangga untuk mencabut ubannya. Ia kemudian datang bersama anaknya yang berusia balita. Berselang beberapa saat, bocah tersebut merasa haus.

“Nah karena si ibu ini bertamu ke rumah tetangga, jadi ndak bisa dong pulang untuk mengambil air minum. Mintalah sama tetangga pemilik rumah. ‘Ada air minum, nanti bude ambilkan’. Bude itu tetangga tadi,” ucap Dyah.

Keesokan harinya, ibu korban sempat bertanya kepada tetangganya tersebut.

“Air apa yang kamu kasih ke anak saya?” ucap Dyah menirukan perkataan ibu korban. Tetangga itu mengaku bahwa air mineral tersebut diambil dari warung.

Baca Juga:   Queen of Tears, Drama Korea Hasil dari Reuni Akbar Para Penulis dan Bintang

Ibu korban kemudian mengonfirmasi ke pemilik warung. Pemilik warung menyebutkan bahwa tidak ada air yang dibawa oleh tetangga itu dari warungnya.

“Di warung tersebut menjual merek B, dan air yang diberikan ke anaknya itu merek A,” ungkapnya. Dyah menuturkan, ibu balita tersebut mendatangi TRC PPA.

Balita itu kemudian dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan hasil tes urine, korban ternyata positif narkoba.

Kasus balita positif narkoba, seorang jadi tersangka Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.

Baca Juga:   Mengungkap Modus Penipuan Baru: Pencet 'Like' dan 'Subscribe'

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.

“Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu,” tuturnya, Minggu (11/6/2023).

Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita.

Loading