Sabtu, 10 Oktober 2026
Breaking News
Internasional

AS Menekan ICC, Siapa yang Berhak Mengadili Negara Kuat?

Riskal Arief | | 3 mnt baca
AS Menekan ICC, Siapa yang Berhak Mengadili Negara Kuat?
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

WASHINGTON, BERITANOW — Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap International Criminal Court (ICC) dengan menjatuhkan sanksi AS terhadap ICC sebagai institusi, Jumat (9/10/2026). Pemerintahan Donald Trump melarang transaksi dengan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan berupaya membatasi aksesnya terhadap layanan keuangan serta sumber daya yang terhubung dengan Amerika. Langkah tersebut memperbesar pertarungan lama mengenai sejauh mana lembaga internasional dapat mengadili warga negara dari negara yang menolak yurisdiksinya.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Washington tidak akan membiarkan ICC mengadili warga Amerika. Pemerintah Trump menilai pengadilan telah melampaui kewenangannya dengan menargetkan pejabat dari Amerika Serikat dan Israel, dua negara yang bukan anggota Statuta Roma. Rubio juga meminta negara-negara sekutu yang menjadi anggota ICC mengambil langkah untuk membatasi tindakan pengadilan tersebut.

Dari Pejabat Kini Menyasar Institusi
Tekanan Washington terhadap ICC sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim individual yang berkaitan dengan penyelidikan terhadap warga Amerika maupun Israel. Kebijakan terbaru bergerak lebih jauh karena sasaran sanksinya adalah pengadilan itu sendiri.

Konsekuensinya dapat menjalar kepada perusahaan yang menyediakan layanan keuangan, teknologi, komunikasi atau fasilitas lain kepada ICC. Pemerintah AS memberikan masa transisi enam bulan bagi pihak tertentu untuk menghentikan hubungan yang terkena ketentuan tersebut. Dengan mekanisme ini, tekanan tidak hanya bekerja melalui diplomasi, tetapi juga melalui posisi Amerika dalam jaringan keuangan dan teknologi global.

Di sinilah kekuatan ekonomi berubah menjadi instrumen politik hukum. ICC memiliki hakim, jaksa dan aturan sendiri, tetapi operasionalnya tetap membutuhkan bank, penyedia teknologi, perjalanan, komunikasi dan berbagai layanan lintas negara. Membatasi akses terhadap jaringan tersebut dapat mengurangi kemampuan sebuah institusi untuk bekerja bahkan tanpa mengubah satu pasal pun dalam Statuta Roma.

Kedaulatan Melawan Yurisdiksi
Argumen Washington bertumpu pada kedaulatan. Amerika Serikat tidak menjadi pihak pada Statuta Roma dan berpendapat ICC tidak berhak menuntut warga Amerika tanpa persetujuan negara. Keberatan serupa digunakan pemerintah AS untuk menolak langkah hukum terhadap pejabat Israel.

ICC mempunyai pandangan berbeda mengenai dasar yurisdiksinya. Dalam perkara yang berkaitan dengan Palestina, pengadilan mendasarkan kewenangannya pada status Palestina sebagai negara pihak Statuta Roma dan dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah yurisdiksinya. Perbedaan tafsir inilah yang membuat perselisihan tersebut tidak sekadar menjadi perdebatan politik, tetapi juga pertarungan mengenai arsitektur hukum internasional.

Ketegangan meningkat setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 2024. Pemerintah Israel menolak tuduhan tersebut, sementara Washington mengecam tindakan ICC. Bagi pemerintahan Trump, perkara itu menjadi salah satu bukti bahwa pengadilan telah melangkahi batas.

Nobel Membuat Kontras Semakin Tajam
Waktu pengumuman sanksi menghasilkan kontras yang mencolok. Hanya beberapa jam sebelumnya, mantan hakim ICC Navi Pillay diumumkan sebagai penerima Nobel Perdamaian 2026 atas kiprahnya dalam hukum internasional dan pertanggungjawaban atas kejahatan berat. Pada hari yang sama, Washington justru mengambil langkah untuk membatasi institusi tempat Pillay pernah bertugas.

ICC menolak tekanan tersebut dan menyatakan akan terus menjalankan mandatnya secara independen. Sejumlah negara Eropa dan pendukung pengadilan juga menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan ICC. Pengadilan saat ini memiliki 125 negara anggota, termasuk seluruh negara Uni Eropa.

Karena itu, sanksi AS terhadap ICC membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada hubungan Washington dan sebuah pengadilan di Den Haag. Jika negara memiliki kekuatan ekonomi cukup besar untuk meningkatkan biaya bagi lembaga yang mencoba mengadilinya atau sekutunya, maka efektivitas hukum internasional sangat bergantung pada kemampuan institusi tersebut bertahan dari tekanan politik.

Ujian akhirnya bukan hanya apakah ICC mempunyai kewenangan hukum, tetapi apakah sistem internasional memiliki kekuatan untuk membuat hukum tetap bekerja ketika berhadapan dengan negara yang jauh lebih kuat.(*)

Komentar (0)