Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pantauan di lokasi, Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan Agung saat dikawal menuju kendaraan tahanan. Penampilannya tersebut memunculkan dugaan bahwa status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.
Setelah keluar dari gedung, Dadan langsung diarahkan masuk ke mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Saat berada di dalam kendaraan, ia tampak tertunduk dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol.
Sebelumnya, Dadan bersama Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketiganya diamankan oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026). Tim penyidik disebut telah melakukan penjemputan sejak sekitar pukul 04.00 WIB.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya saat tim penyidik datang. Ia dikabarkan berada di luar Jakarta dan diduga berupaya menghindari proses penjemputan.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput),” ujar sumber tersebut.
Ketiga pejabat BGN itu diduga terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut sumber tersebut, proses pengamanan telah berlangsung sejak dini hari. Bahkan disebutkan bahwa salah satu pihak yang diamankan sempat melaksanakan salat Subuh di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut, Kejaksaan Agung juga diketahui menggelar penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sejak Rabu dini hari. Penggeledahan itu diduga masih berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli titik SPPG.
![]()
Be the first to comment