Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang menimpa istri Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, yakni Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal sebagai Hoho Alkaf.
Pelaku berinisial RP (43), warga Kecamatan Mandiraja, diamankan polisi setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir tiga minggu.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026. Saat itu, mobil Honda Civic Turbo milik korban sedang diparkir di halaman rumahnya di Desa Purwasaba.
Kapolres Banjarnegara AKBP Marsika Fendi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Ori Friliansa Utama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman barang bukti.
“Hasil penyelidikan mengerucut kepada tersangka RP. Kemudian pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Mandiraja,” ungkap Ori dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026).
Setelah diperiksa, RP mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pembakaran tersebut tanpa bantuan orang lain.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Di rumah RP, petugas menemukan kain yang mirip dengan sisa kain di lokasi kejadian serta selang yang dipakai untuk memindahkan bensin dari tangki motor ke jeriken.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui gelar perkara,” tambah Ori.
Polisi memastikan kebakaran kendaraan itu terjadi akibat pembakaran menggunakan bensin, bukan bom molotov sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menunjukkan bahan bakar yang dipakai adalah pertalite.
Motif pelaku diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban. RP yang sebelumnya bekerja sebagai sopir dump truk merasa kecewa karena upah kerjanya kerap terlambat dibayarkan.
Selain itu, tersangka juga mengaku tidak menyukai gaya hidup korban yang sering ditampilkan di media sosial.
“Tersangka merasa kesal karena harus sering menagih upah kerja. Ia juga tidak suka dengan konten media sosial korban yang dianggapnya menampilkan kemewahan secara berlebihan,” jelas Ori.
Dari hasil penyelidikan diketahui, dua hari sebelum kejadian RP membeli bensin di SPBU Kaliwinasuh dan memindahkannya ke jeriken menggunakan selang.
Pada malam kejadian, pelaku berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban sambil membawa bensin dan kayu yang telah dibungkus kain untuk dijadikan obor.
“Tersangka menyiramkan bensin ke mobil lalu menyalakan api dari kayu yang sudah dililit kain dan melemparkannya ke arah kendaraan,” terang Ori.
Setelah mobil Honda Civic Turbo milik korban terbakar, pelaku melarikan diri melalui gang-gang kecil di sekitar permukiman warga agar tidak tertangkap.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Civic yang hangus terbakar, kayu berlapis kain yang digunakan sebagai obor, selang untuk memindahkan bensin, dan rekaman CCTV dari SPBU saat tersangka membeli bahan bakar.
Akibat perbuatannya, RP dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal.
Konflik antara pelaku dan korban disebut mencerminkan persoalan sosial yang kerap muncul di lingkungan masyarakat kecil seperti Desa Purwasaba, di mana hubungan antarwarga sering dipengaruhi faktor emosional dan persoalan pribadi.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan tindakan melanggar hukum atau kekerasan, melainkan melalui cara-cara yang damai dan bijaksana.
![]()
Be the first to comment