8 Hakim MK yang Akan Memutus Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (22/4).

Sidang akan memutuskan dua gugatan yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan. Mereka juga meminta agar Pilpres 2024 diulang.

Dalam gugatan tersebut, KPU dan Bawaslu menjadi pihak tergugat. Sementara kubu paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait.

Dari sembilan hakim MK, hanya delapan yang akan terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Delapan hakim yang dimaksud yakni, Suhartoyo selaku Ketua. Lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Berikut 8 Hakim MK yang akan memutus dua perkara gugatan sengketa Pilpres.

1. Suhartoyo

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman sejak 9 November 2023. Ia dipilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia merupakan satu dari hakim MK yang mewakili Mahkamah Agung.

Baca Juga:   Mulai Jam 2 Siang Ini Warga Bisa Naik LRT Tarif Jauh-Dekat Rp5.000

Suhartoyo menjadi menjadi hakim Mahkamah sejak 2015 menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

2. Saldi Isra

Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017. Sebelumnya, ia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar di kampus tersebut selama 22 tahun.

3. Arief Hidayat

Arief dilantik menjadi hakim mahkamah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013. Kariernya banyak panjang sebagai akademisi.

Dia pernah menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

4. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang habis masa jabatan pada 7 Januari 2020. Dia berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rekam jejaknya panjang aktivis. Dia pernah aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang pada 1985. Daniel juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua DPD Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI Jakarta, Ketua Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Cabang Jakarta Pusat, hingga Ketua Umum Badan Pengurus Perwakilan GMIT (Gereja Masehi Injili Timor) di Jakarta 2013-2017.

Baca Juga:   Viral Nenek 83 Tahun Dituduh Curi 20 Kelapa, Diminta Ganti Rugi 6 Juta

5. Guntur Hamzah

Guntur Hamzah lahir di Makassar pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1988. Lalu melanjutkan Pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 1995.

Gelar doktoralnya ia ambil di program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, dan rampung pada 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”.

Guntur banyak menulis di beberapa jurnal dalam dan luar negeri, serta menghasilkan karya buku. Antara lain, seperti Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi); Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi); hingga Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik), serta Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya) yang diterbitkan oleh PT Radja Grafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, pada 2022.

6. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjadi hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Dia lahir di Pangkal Pinang sebelumnya merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga:   Cara Mudah Mematikan Centang Dua di WA Grup tanpa Ribet

Enny terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum yang digelutinya, yaitu ilmu hukum tata negara. Dia pernah membentuk Parliament Watch bersama dengan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD, pada 1998.

7. Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989. Dua setengah tahun kemudian, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.

Pada 1998, ia ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong. Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual property rights (IPR), Ridwan Mansyur dimutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga pertengahan 2006.

8. Arsul Sani

Arsul menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adam yang purna tugas karena telah berusia 70 tahun. Ia merupakan hakim pilihan DPR.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Di DPR, ia merupakan anggota Komisi III yang membidangi urusan hukum dan keamanan.

Loading