Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Hukum

Yusril Sebut Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan dari Kapolri

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Yusril Sebut Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan dari Kapolri
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon pribadinya yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, Presiden memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Laporan itu disampaikan karena perkara penyadapan dinilai memiliki dampak serius terhadap keamanan dan tata kelola institusi negara.

Yusril menjelaskan bahwa setiap perkembangan penting yang menyangkut kepentingan nasional pada prinsipnya akan disampaikan kepada Presiden. Para menteri sebagai pembantu kepala negara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan persoalan strategis yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril: Penyadapan Presiden Bukan Persoalan Biasa
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo jadi korban penyadapan tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Menurutnya, penggunaan teknologi penyadapan terhadap kepala negara maupun pejabat pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi sasaran penyadapan. Apabila praktik tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya menyangkut privasi individu, tetapi juga berkaitan dengan keamanan informasi negara.

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah belum mengetahui secara menyeluruh tujuan di balik dugaan aktivitas penyadapan tersebut. Karena itu, proses penyidikan perlu dilakukan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap.

Pemerintah Akan Evaluasi Penggunaan Teknologi Penyadapan
Menanggapi perkembangan kasus ini, Yusril menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara.

Evaluasi tersebut dinilai penting karena terdapat sejumlah institusi yang mempunyai kewenangan menggunakan teknologi intersepsi untuk kepentingan tertentu. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Yusril, BSSN memiliki kompetensi dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan siber, sistem informasi, dan perlindungan komunikasi elektronik.

Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan tidak menyimpang dari tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Selain itu, evaluasi diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sehingga kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sembarangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap teknologi tersebut.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, penyidik mengungkapkan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan aktivitas tersebut tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Penyidikan Telusuri Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyidik tengah mendalami bagaimana nomor-nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya.

Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penghapusan data diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan dalam sistem.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, motif, tujuan, serta keseluruhan rangkaian aktivitas yang diduga dilakukan para tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Perkembangan perkara ini membuat pemerintah memberikan perhatian terhadap aspek keamanan komunikasi pejabat negara dan pengawasan penggunaan teknologi intersepsi.

Pernyataan Yusril menunjukkan bahwa pemerintah berencana mengevaluasi mekanisme yang selama ini diterapkan oleh institusi negara yang mempunyai kewenangan melakukan penyadapan.

Ke depan, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat perlindungan informasi strategis sekaligus memastikan seluruh aktivitas penyadapan berjalan sesuai aturan hukum.

Pemerintah juga menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan pelanggaran tersebut.(*)

Komentar (0)