Kamis, 01 Oktober 2026
Breaking News
Daerah

WNA Palestina Jualan Mochi di Pinggir Jalan Sawangan Depok, Ditindak Petugas

Riskal Arief | | 2 mnt baca
WNA Palestina Jualan Mochi di Pinggir Jalan Sawangan Depok, Ditindak Petugas
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

DEPOK, BERITANOW.COM — Seorang pria warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina berinisial OAY ditindak petugas Satpol PP Kota Depok karena berjualan di pinggir jalan kawasan Sawangan. Penindakan dilakukan setelah masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas berdagang pria tersebut yang terekam dalam video viral di media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan OAY merupakan pencari suaka atau pengungsi dan pemegang kartu UNHCR. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, pria itu berjualan karena membutuhkan uang untuk pengobatan istrinya.

Alasan di Balik Aktivitas Berjualan
Dede menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas berjualan pria WNA tersebut. Pihaknya kemudian melakukan pendataan dan komunikasi dengan yang bersangkutan sebelum mengambil tindakan.

"Dari hasil komunikasi, yang bersangkutan menyampaikan alasan melakukan aktivitas berjualan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya," kata Dede, seperti dikutip detikNews.

Menurut Dede, OAY diketahui berjualan di pinggir jalan kawasan Sawangan. Aktivitas itu kemudian menarik perhatian warga yang merasa terganggu dan melaporkannya kepada petugas.

Penindakan Dilakukan Secara Persuasif
Penindakan terhadap OAY dilakukan pada Kamis (24/9/2026), didampingi langsung oleh Plh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kota Depok Pajar Lukman Hersa Marsuf. Pihak TNI dan kepolisian turut mendampingi proses tersebut.

Menurut Dede, penindakan dilakukan secara persuasif tanpa menggunakan kekerasan. Setelah dilakukan pendekatan, OAY bersedia menghentikan kegiatan berjualannya dan mengemas barang dagangannya.

"Setelah dilakukan pendekatan, yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan berjualan, mengemas barang dagangannya, serta meninggalkan lokasi," ujar Dede.

Satpol PP kemudian melakukan pengamanan area dengan memasang garis pembatas. Petugas juga mengantarkan OAY kembali ke tempat tinggalnya untuk memastikan tidak ada masalah lanjutan.

Aturan Berjualan di Ruang Publik
Penindakan terhadap pedagang di pinggir jalan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang setiap orang atau badan berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan, pinggir rel kereta, dan bantaran sungai.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kota Depok tercatat telah menertibkan 4.126 pedagang kaki lima dan bangunan liar yang melanggar ketentuan tata ruang. Penertiban dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dengan melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)