Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Perkara Akses Jalan

Warga perumahan CE di Cinere, Depok, Jawa Barat divonis membayar Rp40.849.382.721,50 ke pihak pengembang perumahan CGR.

Vonis ini berawal dari pengembang perumahan CGR yang ngotot membangun jembatan penghubung di atas kali Grogol sebagai akses ke perumahan garapannya.

Warga perumahan CE pun tidak terima karena akses tersebut dibangun melintas di wilayah perumahan CE.

Merasa, pembangunan dihalangi pengembang CGR pun menggugat 10 warga perumahan CE, termasuk diantaranya Ketua RW setempat ke PN Depok.

Singkatnya, PN Depok memutuskan gugatan perumahan CGR dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk yang diketok pada 15 Oktober 2024.

Tak terima gugatannya ditolak, pihak perumahan CGR pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Banding yang diajukan ini ditangani oleh 3 Majelis Banding PT Bandung, yakni Ketua Made Sutrisna, dan Hakim Anggota Jesayas Tarigan, serta Mula Pangaribuan.

Dalam putusannya, PT Bandung memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Depok tanggal 15 Oktober 2024.

“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut,” ucap Made Sutrisna.

Tak cuma membatalkan putusan PN Depok, PT Bandung juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp40.849.382.721,50 ke pihak pengembang perumahan CGR.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply