Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan. Kali ini giliran Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, yang ditangkap lewat operasi itu.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Fitroh menegaskan OTT itu terkait dugaan pemerasan.
Tidak hanya Noel, terdapat sekitar 10 orang lainnya yang juga diamankan. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Nama Noel bukan sosok asing di dunia politik. Ia lahir di Riau, 22 Juli 1975, dan menempuh pendidikan Sosiologi di Universitas Satya Negara Indonesia.
Pada 21 Oktober 2024, Noel resmi diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan mendampingi Prof. Yassierli.
Sebelumnya, Noel dikenal sebagai aktivis 98 sekaligus pendiri Jokowi Mania (JoMan), kelompok relawan pendukung Jokowi.
Ia bahkan pernah menjabat Komisaris Utama PT Mega Eltra, BUMN anak usaha Pupuk Indonesia, sebelum diberhentikan pada 2022.
Dalam kontestasi politik 2024, Noel sempat mendukung Ganjar Pranowo melalui relawan Ganjar Mania, namun kemudian berbalik arah mendukung Prabowo Subianto dan menjadi Ketua Umum relawan Prabowo Mania.
Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari dapil Kalimantan Utara, meski gagal meraih kursi.
Tak hanya karier politiknya yang berliku, Noel kerap menimbulkan kontroversi.
Pada Februari 2025, ia sempat melontarkan ucapan “kabur aja lah” yang viral dan dianggap menyinggung publik.
Di sisi lain, kisah hidupnya juga pernah menginspirasi.
Noel mengaku pernah menjadi driver ojek online (ojol) pada 2016 bersama anaknya.
Cerita itu sempat viral karena memperlihatkan sisi lain seorang aktivis yang akhirnya duduk di kursi kekuasaan.
KPK menegaskan masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan dalam OTT Noel. Proses pemeriksaan terhadap belasan orang yang ditangkap terus berjalan.
Dalam aturan hukum, KPK diberi waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak yang ditangkap akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
![]()
Be the first to comment