Viral Pengantin Perempuan Minta Cerai Usai 7 Detik Ijab Kabul

Sebuah video pernikahan mendadak viral dan menarik perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat momen mengejutkan ketika seorang pengantin wanita meminta cerai hanya tujuh detik setelah ijab kabul berlangsung.

Kejadian tak biasa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Awalnya, prosesi pernikahan berjalan normal dan khidmat.

Dalam video tersebut, kedua mempelai tampak mengenakan pakaian serba putih. Sang pengantin pria melafalkan ijab kabul dengan lantang dan disahkan oleh para saksi yang hadir. Namun, tak lama setelah itu, suasana berubah drastis.

Secara tiba-tiba, sang mempelai wanita yang sebelumnya terlihat tenang, berdiri dan menyatakan keinginannya untuk bercerai di hadapan penghulu serta para tamu undangan.

“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” ucap sang pengantin wanita, lalu bergegas meninggalkan lokasi.

Sontak, suasana menjadi riuh. Para tamu dan anggota keluarga dari kedua belah pihak tampak kaget dan bingung. Sementara itu, pengantin pria hanya bisa terdiam, terlihat terkejut dan tak tahu harus berbuat apa.

Dalam video yang sama, si pria menyatakan bahwa ia menolak untuk menceraikan istrinya, meskipun sang istri telah menyampaikan permintaan secara terbuka. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab di balik aksi mendadak dari mempelai wanita tersebut.

Menurut sejumlah sumber, pengantin pria berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, sementara pengantin perempuan adalah warga Desa Betung, Kecamatan Abab. Prosesi ijab kabul dilakukan di rumah mempelai wanita.

Kepala KUA Kecamatan Talang Ubi, Ustad Asmuni, turut menanggapi peristiwa ini dengan keprihatinan. Ia menyampaikan bahwa pernikahan seharusnya dilakukan dengan kesiapan mental dan spiritual yang matang.

“Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah/ Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai,” ujar Ust. Asmuni dalam keterangan resminya yang dilansir Senin, 23 Juni 2025.

Sementara itu, penghulu yang memimpin acara sempat berusaha menenangkan situasi dan mengimbau agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, mempelai wanita tetap bersikukuh dengan niatnya untuk berpisah.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply