Viral Oknum Polisi Pungli ke Pengendara Wanita di Medan Dihukum Guling-guling di Aspal

Beredar viral di media sosial, video yang memperlihatkan aksi oknum polisi kepergok melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara. Usai aksinya itu bikin geger jagat maya, oknum polisi yang merupakan anggota polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam.

Diketahui oknum polisi tersebut mendapat hukuman hingga videonya juga turut jadi sorotan warganet. Beredar viral di media sosial, video yang memperlihatkan aksi oknum polisi kepergok melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

Usai aksinya itu bikin geger jagat maya, oknum polisi yang merupakan anggota polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam. Diketahui oknum polisi tersebut mendapat hukuman hingga videonya juga turut jadi sorotan warganet.

Setelah itu anggota polantas tersebut langsung dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus). Ternyata, anggota polantas tersebut sedang menjalani hukuman terkait diduga pungli Rp 100 ribu kepada pengendara yang videonya sempat viral.

Diketahui oknum Polantas itu merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK. Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi. Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

“Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan. Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini. Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

“Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah.”

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply