Sebuah video yang diduga memperlihatkan praktik pungutan liar di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, ramai beredar dan menjadi perbincangan di media sosial. Rekaman berdurasi sekitar 17 detik itu menampilkan percakapan antara seorang petugas lapangan dengan pengguna jasa penyeberangan terkait adanya pungutan tambahan di luar tarif tiket resmi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di area Dermaga LCM (Landing Craft Machine). Dalam video tersebut, terlihat seorang pengendara mobil mempertanyakan tujuan uang yang diminta oleh petugas.
Petugas darat itu kemudian menjelaskan bahwa uang sebesar Rp4.000 disebut sebagai biaya “jasa keset” untuk akses menuju kapal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang meminta pungutan tersebut bukan merupakan pegawai resmi PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka diketahui berasal dari kelompok organisasi yang menyediakan layanan bantuan agar kendaraan lebih mudah naik ke kapal, yang dikenal sebagai jasa angkat jerambah. Dugaan ini diperkuat dengan adanya karcis yang diberikan kepada pengguna jasa dengan tulisan “Jasa Angkat Jerambah”.
Menanggapi viralnya video tersebut, Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kebenaran rekaman tersebut.
“Masih kami cari kebenarannya,” ujar Didi
Hingga kini, pihak ASDP terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas jasa tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru termasuk dalam praktik pungutan liar yang merugikan dan meresahkan pengguna jasa penyeberangan.
![]()
Be the first to comment