Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang kompleks dan mengkhawatirkan diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.
Ironisnya, aksi tidak terpuji ini terbongkar berkat kejelian suami korban yang memantau kamera pengawas (CCTV) dari luar kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Jumat (08/08/2025), menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan yang serius.
Terbongkar Berkat Kejelian Suami dari Jarak Jauh
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan suami korban, DK (32), yang sedang berada di Berau, Kalimantan Timur.
Saat memantau rekaman CCTV di rumahnya di Bekasi, ia melihat gerak-gerik janggal dari ART-nya.
“Saksi (suami korban) melihat pelaku DA menyembunyikan ponsel di antara kakinya dengan posisi kamera mengarah ke korban yang saat itu sedang tidak berbusana lengkap dengan dalih mengasuh anak,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Melihat hal tersebut, DK segera menghubungi kerabatnya untuk memeriksa ponsel milik DA dan menemukan bukti rekaman video yang langsung dilaporkan ke polisi.
Motif Ancaman dan Peran Sang Pacar
Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa DA tidak bertindak sendiri. Ia berada di bawah tekanan dan ancaman dari pacarnya, MFR, yang berprofesi sebagai satpam di Tangerang.
Menurut pengakuan DA, ia sudah dua kali merekam majikannya pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Rekaman tersebut terpaksa ia kirimkan kepada MFR.
“Pelaku DA mengaku diancam oleh MFR. Jika tidak menuruti permintaan untuk merekam korban, video pribadi milik DA akan disebarkan oleh MFR,” papar Kusumo. Hal ini menempatkan DA dalam posisi pelaku sekaligus korban pemerasan.
Jerat Hukum Berat Menanti Kedua Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Pornografi.
“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kusumo. “Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun.”
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang bahaya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan pentingnya melindungi privasi, baik di dunia nyata maupun digital.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
Be the first to comment