UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Pesangon PHK Naik Jadi Minimal 1 Kali, Kapolri Apresiasi Aksi
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini menghapus skema pengali pesangon 0,5 kali dan memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. DPR menyelesaikannya sekitar tiga pekan sebelum tenggat MK pada 31 Oktober 2026.
Skema Pesangon Berubah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu perubahan utama dalam UU baru adalah tidak adanya lagi faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon. Menurutnya, pesangon yang diterima pekerja paling sedikit menggunakan pengali satu kali.
"Tapi jelas, kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli di Gedung DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Skema pengali 0,5 sebelumnya memungkinkan perusahaan memberikan hak pesangon dasar pekerja hanya sebesar setengah dari nilai tersebut dalam kondisi tertentu, misalnya PHK karena efisiensi akibat kerugian. Dengan aturan baru, besaran pesangon yang diterima pekerja tetap bergantung pada faktor dan masa kerja, namun tidak lagi bisa turun di bawah satu kali.
Selain mengubah formula pesangon, UU ini juga memperkenalkan dana cadangan pesangon. Kebijakan itu dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang dalam sejumlah kasus tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja. Mekanisme detail dana cadangan pesangon akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
PHK Diperketat
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja dengan menggunakan alasan efisiensi. Aturan baru ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
"Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli, seperti dikutip detikFinance.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan aturan baru tersebut tidak langsung berlaku setelah disahkan. Masa transisinya adalah satu tahun sejak UU diundangkan.
13 Ketentuan Baru untuk Pekerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah pengaturan baru yang memperkuat hak pekerja. Salah satunya adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Ketentuan baru lainnya mencakup penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP yang diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen, serta optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio pengawas terhadap jumlah pekerja dan perusahaan. Pemerintah juga akan membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Di sisi perlindungan kelompok rentan, UU ini memberikan kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya bagi pekerja perempuan. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga dipertegas, termasuk perhatian khusus bagi masyarakat di daerah tertinggal.
UU ini juga mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan fleksibel untuk merespons bentuk pekerjaan baru di masa depan.
Kapolri Apresiasi Aksi Buruh
Pengesahan UU ini berlangsung bersamaan dengan aksi penyampaian aspirasi massa buruh di depan Kompleks Parlemen, Senayan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menemui massa buruh menyampaikan apresiasi atas ketertiban yang ditunjukkan.
"Saya selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk teman-teman buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib," kata Suyudi, seperti dikutip detikNews.
Suyudi menyebut hari itu buruh mendapatkan "kado terindah" dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia berpesan agar para buruh kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, juga turut menemui massa buruh di gerbang utama DPR.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.