Sabtu, 17 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Bupati Klaten Simpan Rp934 Juta di Tong Biru

Riskal Arief | | 2 mnt baca
Bupati Klaten Simpan Rp934 Juta di Tong Biru
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Alih-alih menyimpan uang hasil dugaan korupsi di brankas, ia memakai tong plastik biru yang diletakkan di rumah adik kandungnya, Hanaku Agni Sadewo.

Tong tersebut berisi uang tunai sekitar Rp934 juta. Temuan ini melengkapi barang bukti lain berupa Rp300 juta dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan, sehingga total uang yang disita KPK mencapai Rp1,2 miliar. Ini adalah update lanjutan setelah sebelumnya KPK menetapkan Hamenang dan Kepala BPK Jateng sebagai tersangka.

Tong Biru dan Total Uang Rp1,2 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tong biru itu ditemukan saat penggeledahan di kediaman adik Bupati. Uang di dalamnya diduga berasal dari berbagai klaster penerimaan yang telah bercampur.

"Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS selaku adik Bupati, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Taufik, seperti dikutip Kompas.com.

Selain uang di dalam tong, penyidik menyita Rp300 juta yang masih tersimpan dalam amplop serta valuta asing 5.972 yuan. KPK memamerkan barang bukti itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (16/10/2026) malam.

Tiga Tersangka dan Lima Klaster
KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Hamenang, ada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Penyidik mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

Menurut Taufik, uang dalam tong biru itu telah bercampur dari beberapa klaster. "Untuk klasternya, ini sudah bercampur," ujarnya, seperti dikutip TvOneNews.

Modus yang Sama dengan Kepala Daerah Lain
Temuan tong biru ini bukan pertama kalinya KPK menemukan wadah tak lazim dalam kasus korupsi kepala daerah. Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo juga terjaring OTT dengan barang bukti uang yang disimpan di karung beras dan kantong kresek.

Praktik menyimpan uang tunai di wadah sederhana seperti tong atau karung menunjukkan upaya para pelaku untuk menghindari pelacakan. Namun, penyidik KPK tetap berhasil menemukan dan menyita barang bukti tersebut.

Dengan total Rp1,2 miliar yang disita dan status tersangka yang sudah ditetapkan, kasus ini menjadi salah satu OTT terbesar KPK sepanjang 2026. Publik kini menunggu bagaimana penyidik mengurai aliran dana dari masing-masing klaster dan siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat.(*)

Komentar (0)