Kamis, 22 Oktober 2026
Breaking News
Ruang Kata

UMP 2027: Upah Layak, Bukan Sekadar Angka Persentase

Riskal Arief | | 3 mnt baca
UMP 2027: Upah Layak, Bukan Sekadar Angka Persentase
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

Oleh: Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mestinya menjadi momentum untuk memulihkan daya beli pekerja, mempersempit disparitas upah antardaerah, dan menutup jurang antara upah minimum dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sayangnya, kebijakan pengupahan di negeri ini masih sering terjebak pada perdebatan soal persentase kenaikan, bukan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa jauh upah minimum mampu memenuhi kebutuhan hidup riil pekerja?

Pemerintah perlu belajar dari politik upah murah yang dijalankan pada era Presiden Jokowi. Kebijakan itu berdampak buruk pada menurunnya daya beli pekerja formal—kelompok yang justru menjadi tulang punggung perekonomian. Ketika upah tidak lagi mampu mengejar kebutuhan hidup, konsumsi melemah, dan pada gilirannya pertumbuhan ekonomi ikut kehilangan tenaga.

Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 memperlihatkan kesenjangan yang menganga. KHL DKI Jakarta tercatat Rp5.898.511 per bulan, sementara KHL terendah di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp3.054.508. Di Bali, KHL sebesar Rp5.253.107 per bulan, namun UMP Bali 2026 hanya Rp3.207.459. Artinya, ada selisih sekitar Rp2.045.648 per bulan—UMP Bali hanya setara sekitar 61 persen dari angka KHL yang dihitung pemerintah sendiri.

Bagaimana pekerja dapat mencapai kehidupan yang layak jika upah minimumnya masih terpaut lebih dari Rp2 juta dari KHL? Ini menunjukkan bahwa persoalan pengupahan bukan sekadar berapa persen upah dinaikkan, melainkan seberapa jauh upah tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup riil pekerja.

Persoalan semakin serius ketika sekitar 100 kabupaten/kota masih memiliki upah minimum di bawah Rp3 juta per bulan—di bawah KHL terendah sekalipun. Kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan kesejahteraan antardaerah dan menciptakan pekerja kelas dua hanya karena perbedaan wilayah tempat mereka bekerja.

Karena itu, Konfederasi ASPEK Indonesia menolak kenaikan UMP 2027 pada kisaran 6–9 persen apabila hanya didasarkan pada formula persentase tanpa memperhitungkan kesenjangan terhadap KHL. Kenaikan nominal semata tidak akan menyelesaikan persoalan upah layak dan disparitas upah antardaerah selama upah minimum tetap jauh di bawah kebutuhan hidup.

Jangan sampai pemerintah menghitung KHL berdasarkan kebutuhan hidup riil, tetapi menetapkan upah minimum jauh di bawah angka tersebut tanpa peta jalan yang jelas untuk menutup kesenjangannya. KHL harus menjadi dasar utama penetapan upah minimum, bukan sekadar angka pembanding. Sasaran kebijakannya harus memastikan upah minimum diarahkan untuk melampaui KHL.

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kebijakan pengupahan karenanya harus diarahkan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara nyata, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif.

Kita mendesak pemerintah pusat segera melakukan penghitungan dan pemutakhiran KHL secara transparan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Data tersebut harus dibuka kepada publik dan dibahas bersama Dewan Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum serta penyusunan langkah koreksi yang terukur untuk mengatasi disparitas upah. Dalam penetapan UMP 2027, KHL harus menjadi dasar utama, inflasi diperhitungkan untuk menjaga daya beli, dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor tambahan agar pekerja turut menikmati hasil pembangunan.

Kita juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera membuka naskah final Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan agar pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat dapat mempelajari substansinya serta memperoleh kepastian hukum, terutama menyangkut perhitungan upah minimum.

Ukuran keberhasilan UMP 2027 bukan sekadar besarnya persentase kenaikan. Ukuran yang sah adalah berkurangnya kesenjangan upah terhadap KHL, menyempitnya disparitas antardaerah, dan pulihnya daya beli pekerja. Upah minimum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak, bukan sekadar angka administratif di atas kertas.(*)


Ruang Kata adalah rubrik opini. Segala isi dan pandangan yang tercantum merupakan tanggung jawab penuh dari penulis, dan tidak mencerminkan sikap maupun opini dari redaksi BeritaNow.

Komentar (0)