Site icon BeritaNow.com

Uji Emisi Gratis di Jakarta Berlaku Sampai Akhir Agustus

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota. Uji emisi gratis ini digelar di lima lokasi dan hanya berlaku dari tanggal 25 hingga 31 Agustus 2023.

Uji emisi secara gratis ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan juga roda empat. Lokasi uji emisi gratis tersebut tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

“Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” tulis DLH DKI Jakarta dalam unggahannya di akun Instagram resminya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 28 Agustus 2023.

Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi. Jelang penerapan tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi tilang uji emisi di lima lokasi, masing-masing di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Masyarakat bisa mengecek lokasi uji emisi gratis ini melalui aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android dan aplikasi JAKI untuk pengguna iOS. Berikut daftar lokasi uji emisi gratis di Jakarta:

Sepeda Motor

Mobil

Exit mobile version