Sabtu, 03 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Tiga Anggota DPRD Terjerat Kasus Narkoba, Kini Jalani Rehabilitasi

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Tiga Anggota DPRD Terjerat Kasus Narkoba, Kini Jalani Rehabilitasi
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

SURABAYA, BERITANOW.COM — Kasus tiga anggota DPRD narkoba yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya memasuki tahap baru. Tiga legislator dari Banyuwangi, Situbondo, dan Kabupaten Malang tersebut kini menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Ketiga anggota DPRD itu masing-masing berinisial ADR dari DPRD Banyuwangi, ARR dari DPRD Situbondo, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Selain ketiganya, seorang pengusaha berinisial N juga ikut menjalani proses rehabilitasi.

Keempat orang tersebut sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama empat orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di dalam kamar hotel.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Pemeriksaan urine kemudian dilakukan terhadap orang-orang yang diamankan.

Hasil pemeriksaan urine yang disampaikan kepolisian menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengandung ekstasi. Sementara satu orang lainnya disebut positif ekstasi dan sabu.

Perkembangan berikutnya, ADR, ARR, UAM, dan N dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan pihaknya menerima pelimpahan empat orang tersebut pada Rabu (30/9/2026) malam.

Pelimpahan dilakukan setelah adanya proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur. Hasil asesmen tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap keempat orang yang dilimpahkan.

Kasus tiga anggota DPRD narkoba ini mendapat perhatian karena ketiganya merupakan anggota legislatif aktif dari daerah berbeda di Jawa Timur.

Meski demikian, penanganan perkara tetap harus melihat status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses yang ditempuh aparat penegak hukum. Penyebutan dugaan penggunaan narkotika juga perlu ditempatkan sesuai fakta dan perkembangan resmi perkara.

Sementara itu, proses rehabilitasi menjadi bagian dari penanganan terhadap empat orang yang telah dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil evaluasi dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Komentar (0)