Kamis, 05 November 2026
Breaking News
Hukum

Terungkap! Tetangga Jadi Tersangka Pembunuhan di Indramayu

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Terungkap! Tetangga Jadi Tersangka Pembunuhan di Indramayu
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

INDRAMAYU, BERITANOW.Com – Kasus pembunuhan di Indramayu yang disertai perampokan akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya kerap membantu pekerjaan di rumahnya. Fakta ini mengejutkan karena tersangka diduga telah mengenal korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Korban berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang terbakar di wilayah Kecamatan Terisi. Polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial FSS (31) dan NW (28), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Krangkeng.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/11/2026). Saat itu, FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir sebelum diminta memasang gantungan tasbih di musala.

Namun, pekerjaan tersebut justru berujung tragedi. Polisi mengungkap FSS diduga menyerang korban menggunakan palu hingga meninggal dunia, kemudian membersihkan bekas darah di lokasi kejadian.

Setelah itu, FSS menghubungi NW untuk meminta bantuan memindahkan jasad korban. Keduanya kemudian membawa jasad menggunakan mobil milik korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, serta BPKB kendaraan.

Diduga Dilatarbelakangi Dendam Pribadi

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan dendam pribadi. FSS mengaku sakit hati terhadap perkataan korban yang disebut beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel dan renovasi rumahnya yang diduga menggunakan uang hasil berutang.

Polisi menyebut persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026. Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Setelah membawa korban, kedua tersangka menuju wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin dan membakar mobil yang masih berisi jasad korban.

Akibat pembakaran itu, FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya. Sementara itu, kecurigaan warga muncul setelah melihat gerak-gerik kedua pria tersebut hingga akhirnya mereka diamankan sebelum diserahkan kepada polisi.

Terancam Hukuman Berat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu yang diduga digunakan dalam penyerangan, mobil yang terbakar, perhiasan emas, telepon seluler, serta uang tunai Rp4.556.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk dugaan pembunuhan berencana tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Terungkapnya kasus ini mengejutkan masyarakat karena salah satu tersangka merupakan orang yang tinggal berdekatan dengan korban. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka. (*)

Komentar (0)