Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
AMBON, BERITANOW.COM – Isu Sadap Prabowo yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat respons tegas. Bahlil membantah tudingan terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia juga membantah menghadiri pertemuan dengan empat tersangka dan memberikan ultimatum 3x24 jam kepada pihak yang mencatut namanya sebelum menempuh jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026).
Bahlil meminta pihak yang menyebarkan informasi mengenai dugaan pertemuan tersebut menunjukkan bukti. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar dapat merugikan nama baik seseorang dan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Bahlil Bantah Bertemu Empat Tersangka
Bahlil secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya menghadiri pertemuan dengan sejumlah petinggi partai politik dan empat perwira tinggi Polri yang dikaitkan dengan perkara penyadapan.
Informasi yang beredar menyebut pertemuan tersebut berlangsung sekitar tiga jam sebelum penangkapan para perwira. Nama Bahlil kemudian ikut dikaitkan dengan dugaan pertemuan tersebut.
Menanggapi kabar itu, Bahlil menegaskan dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan sebagaimana yang dituduhkan. Ia meminta agar informasi tersebut tidak disebarluaskan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengaku Ikut Menjadi Korban Penyadapan
Di tengah tuduhan yang mengarah kepadanya, Bahlil justru mengaku dirinya juga menjadi korban penyadapan.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dituding mengatur penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sementara komunikasi pribadinya sendiri disebut ikut menjadi sasaran.
Bahlil meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan tuduhan yang merugikan pihak lain.
Kasus Penyadapan Masih dalam Penanganan Polri
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto masih menjadi perhatian publik.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan penggunaan perangkat dan sistem penyadapan untuk memantau komunikasi sejumlah pihak tanpa prosedur dan kewenangan yang semestinya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara serta perlindungan privasi. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Ancam Somasi dalam Waktu 3x24 Jam
Bahlil memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Ia meminta klarifikasi dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Bahlil menyatakan akan melayangkan somasi dan mempertimbangkan langkah hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga kehormatan Partai Golkar yang dipimpinnya.
Perkembangan pernyataan Bahlil menambah perhatian terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani kepolisian. Publik masih menunggu hasil penyidikan serta kejelasan mengenai berbagai informasi yang beredar, termasuk dugaan pertemuan yang dibantah Bahlil.. (*)