Ternyata Segini Denda Kepada Penerima Beasiswa yang Tak Kembali ke Indonesia

Pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada penerima beasiswa ke luar negeri dari pemerintah, yang tidak kembali ke Indonesia. Sanksinya berupa denda yang jumlahnya tidak bisa dianggap kecil.

Dirjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kemristek Dikti, Ali Ghufron Mukti mengatakan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Tanah Air akan dikenakan denda 200 persen dari beasiswa yang didapatkan selama melakukan studi.

“Mereka harus mengembalikan 100 persen dari biaya yang kita berikan, ditambah denda 100 persen. Jadi mengembalikan 200 persen,” kata Ali dalam acara Prime Talk Metro TV, Selasa 2 Mei 2017.

Sejauh ini, Kemristek Dikti mencatat kurang dari 20 penerima beasiswa studi di luar negeri yang tidak kembali ke Indonesia. Kebanyakan dari mereka tidak kembali ke Indonesia karena fokus melakukan studi, menikah, dan bekerja di sana.

“Jumlah yang masih aktif itu ada sekitar 874 orang yang S2 atau S3 di luar negeri. Yang tidak kembali kurang dari 20 orang,” ujar dia.

Ia juga menegaskan, dalam kontrak penerima beasiswa juga sudah jelas tercantum bahwa penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdi.

Baca Juga:   Beasiswa Pelatihan Guru Ke Amerika Serikat Tahun 2020

“Jelas. Sebelum berangkat harus memahami aturan main. Mereka kalau tidak kembali atau sengaja bekerja disana (akan terkena denda),” tandas dia.

Loading