BADAN Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan hingga akhir tahun akan ada 13 ruas tol yang segera mengalami kenaikan tarif seiring penyesuaian yang dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ketiga belas ruas tol tersebut ialah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, Gempol-Pandaan, Semarang A-B-C, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Serpong-Pondok Aren, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit, Ujung Pandang Tahap I dan II serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Dari keseluruhan, empat di antaranya yakni Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, Gempol-Pandaan, sudah mengalami penyesuaian tarif dan sisanya akan menyusul bertahap hingga akhir 2017.
“Semua sedang disiapkan, sedang berjalan. Semua tol itu sudah selesai porses evaluasinya, tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaian,” ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (24/11).
Herry mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan dengan melihat berbagai aspek, seperti tingkat inflasi, kemampuan bayar masyarakat dan penghitungan pengembalian investasi untuk para penanam modal.
Hal-hal tersebutlah yang menjadi asumsi dalam penerapan penyesuaian tarif. Kendati demikian, lanjutnya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus memperhatikan standar pelayanan minimum (SPM) pada infrastruktur yang mereka miliki. Pasalnya, jika SPM tidak terpenuhi, BPJT tidak akan merekomendasikan penyesuaian tarif ruas tol yang bersangkutan kepada pemerintah.
“Saat dievaluasi, setiap ruas tol harus memenuhi minimal 87,5% kriteria SPM. Jika BPJT menemui substansi major yang tidak memenuhi, rekomendasi penyesuaian tarif akan ditunda selama 90 hari dengan harapan BUJT terkait dapat menyelesaikan keterlambatan SPM mereka,” terangnya.
Setidaknya, terdapat delapan indikator sehingga ruas tol dianggap sudah memenuhi SPM. Beberapa di antaranya ialah kondisi jalan, dimensi kecepatan, kecepatan transaksi rata-rata dan jumlah antrean kendaraan.
“Ketentuan itu sudah diamanatkan undang-undang sehingga ini menjadi acuan badan usaha yang harus dipenuhi sepanjang waktu,” tegasnya.
Herry mengatakan masih terdapat enam ruas tol yang tidak mendapatkan rekomendasi penyesuaian tarif dari BPJT yakni Cimampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S, Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S. “Kami ingin penyesuaian tarif ini berorientasi pada pelayanan. Jadi kalau SPM-nya belum laik, tarif tidak akan naik,” ucapnya.
Terkait besaran kenaikan tarif, Herry menyebutkan hal itu tergantung pada tingkat inflasi dan tarif yang sudah berjalan pada saat ini.
Sedianya, asumsi awal sebelum melaksanakan pembangunan, sambungnya, BUJT bersama investor dan seluruh pihak terkait, mematok penghitungan pengembalian modal dengan angka inflasi di kisaran 7%. Pada kenyataannya, saat ini, inflasi hanya bergerak di angka 3%.
“Mereka membuat proyeksi 7% tetapi kenyataannya hany 3%. Jadi seolah-olah besar tapi kenyataannya tidak seperti itu. Inilah dinamikanya. Nanti kita cari solusi yang baik sehingga ada kepastian dalam investasi,” tandasnya.(OL-3)