Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Pemerintah mengusut dugaan kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan usaha yang sesuai. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan sejumlah perusahaan, termasuk yang diduga merupakan perusahaan asing, tengah diperiksa. Temuan awal tersebut memunculkan persoalan mengenai pengawasan pemanfaatan lahan, kepatuhan perizinan, dan potensi hilangnya penerimaan negara dari eksploitasi sumber daya alam.
Bahlil menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurutnya, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin. Pemerintah menegaskan izin perkebunan sawit tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan yang diperiksa, lokasi kegiatan, maupun jenis mineral yang diduga ditambang. Belum tersedia pula informasi mengenai luas wilayah, volume produksi, dan potensi kerugian negara. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan serta kegiatan usaha di lapangan.
Izin Sawit Tidak Otomatis Berlaku untuk Tambang
Perkebunan dan pertambangan merupakan dua kegiatan ekonomi yang memiliki rezim perizinan berbeda. Izin usaha perkebunan memberikan dasar hukum untuk menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup perizinan tersebut, bukan untuk mengeksploitasi mineral atau batu bara. Perusahaan yang hendak menjalankan pertambangan harus memenuhi persyaratan tersendiri berdasarkan peraturan sektor pertambangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya mengatur bahwa kegiatan pertambangan memerlukan perizinan yang sesuai. Dalam ketentuan Pasal 158 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kerangka hukum Minerba juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Namun, keberadaan aktivitas tambang di kawasan perkebunan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Pemerintah perlu memeriksa apakah terdapat izin pertambangan yang sah, siapa pemegangnya, serta apakah kegiatan dilakukan dalam wilayah yang diperbolehkan. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan kewajiban lingkungan dan ketentuan tata ruang.
Potensi Penerimaan Negara yang Hilang
Dugaan kegiatan pertambangan di luar izin membuka kemungkinan kerugian ekonomi bagi negara. Sektor pertambangan memiliki kewajiban penerimaan negara, termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai komoditas serta kegiatan usahanya. Apabila mineral dieksploitasi dan diperdagangkan tanpa pencatatan yang sah, negara berisiko kehilangan penerimaan yang semestinya diperoleh.
Persoalan tersebut menjadi lebih rumit apabila aktivitas perkebunan digunakan untuk menutupi kegiatan pertambangan. Pemerintah harus menelusuri asal komoditas, dokumen pengangkutan, transaksi penjualan, dan pihak yang menikmati hasil usaha. Penelusuran tersebut diperlukan untuk menentukan apakah benar terjadi penghindaran kewajiban atau pelanggaran lain.
Dampak ekonomi tidak berhenti pada penerimaan negara. Perusahaan yang menjalankan pertambangan tanpa memenuhi kewajiban perizinan dapat menciptakan persaingan tidak seimbang dengan pelaku usaha yang patuh. Namun, hingga kini belum tersedia hasil audit yang menunjukkan besarnya keuntungan dari kegiatan yang sedang diperiksa.
Risiko Kerusakan Lingkungan dan Konflik Lahan
Pertambangan juga membawa konsekuensi lingkungan yang berbeda dari kegiatan perkebunan. Penggalian mineral dapat mengubah bentuk permukaan tanah, memengaruhi aliran air, dan menghasilkan limbah yang harus dikelola. Apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan memadai, risiko kerusakan lingkungan dapat meningkat.
Keberadaan tambang di dalam atau sekitar perkebunan juga berpotensi menimbulkan persoalan penggunaan lahan. Masyarakat sekitar dapat menghadapi perubahan akses terhadap tanah, sumber air, serta kegiatan ekonomi yang sebelumnya bergantung pada perkebunan. Namun, belum terdapat laporan terverifikasi yang membuktikan dampak tersebut telah terjadi pada perusahaan yang sedang diperiksa Kementerian ESDM.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan dokumen izin usaha. Pemerintah juga perlu memastikan keadaan lingkungan di lokasi, kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, dan kemungkinan kerugian yang dialami masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan pemulihan lingkungan perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Ujian Pengawasan Sumber Daya Alam
Pengungkapan Bahlil menghadirkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan perusahaan yang memanfaatkan lahan dalam skala besar. Apabila suatu perusahaan menjalankan dua kegiatan ekonomi dengan hanya mengandalkan satu jenis izin, persoalannya bukan semata-mata pelanggaran administratif. Kondisi tersebut juga dapat menunjukkan kebutuhan memperkuat koordinasi pengawasan lintas sektor.
Kementerian ESDM kini perlu memastikan bahwa dugaan yang disampaikan berkembang menjadi hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Identitas perusahaan, status izin, jenis kegiatan, dan tindak lanjut hukum menjadi informasi penting bagi masyarakat. Transparansi tersebut diperlukan untuk membedakan perusahaan yang benar-benar melanggar aturan dari perusahaan yang menjalankan kegiatan dengan perizinan sah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pemanfaatan kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya keuntungan bagi pelaku usaha. Jika dugaan pelanggaran terbukti, negara menghadapi dua kewajiban sekaligus. yaitu menegakkan hukum atas eksploitasi sumber daya dan memastikan kerugian ekonomi maupun lingkungan dipulihkan.(*)