Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Kementerian ini dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,