Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi