Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BOGOR, BERITANOW.COM – Kasus suporter sepak bola tewas dibacok di Bogor menjadi sorotan setelah seorang remaja berinisial ARK (16), pendukung Persib Bandung atau Bobotoh, meninggal dunia saat perjalanan pulang seusai menyaksikan pertandingan. Polisi menangkap seorang pria dewasa berinisial MIR yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Insiden ini kembali menyoroti persoalan keamanan suporter di luar stadion, terutama setelah pertandingan yang melibatkan banyak pendukung klub.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menonton laga Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong. Pertandingan tersebut berakhir dengan kemenangan Persib 2-1.
Kronologi Suporter Persib Dibacok
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dan rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian ketika tersangka berada di tempat tersebut dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Tersangka diduga menyerang korban hingga senjata tersebut mengenai bagian punggungnya. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Setelah kejadian, tersangka diduga membuang celurit ke selokan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan satu celurit dan pakaian milik korban.
Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan tersangka berhasil diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak peristiwa yang menewaskan remaja tersebut terjadi. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Keamanan Suporter Jadi Sorotan
Kematian ARK memperlihatkan bahwa risiko kekerasan terhadap suporter tidak hanya muncul di dalam stadion, tetapi juga dapat terjadi ketika mereka dalam perjalanan pulang. Karena itu, pengamanan pertandingan perlu memperhatikan situasi di sekitar stadion, jalur kepulangan penonton, serta potensi bentrokan di titik-titik keramaian. Upaya pencegahan juga membutuhkan koordinasi antara kepolisian, penyelenggara pertandingan, klub, dan komunitas suporter.
Hingga informasi yang disampaikan kepolisian tersebut, motif penyerangan belum dijelaskan secara terperinci. Penyidik masih perlu mengungkap latar belakang kejadian dan memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bahwa rivalitas sepak bola tidak boleh berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa. (*)