Kamis, 22 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

SEMARANG, BERITANOW.COM — Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2026). Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diputus dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar sebagai bagian dari hukuman dalam perkara tersebut.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Hakim Tidak Cabut Hak Politik Sudewo

Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Keputusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang menjerat mantan kepala daerah itu. Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Sudewo Pertanyakan Putusan Hakim

Usai persidangan, Sudewo mengaku terkejut dengan putusan yang dijatuhkan. Ia menyatakan sebelumnya berharap dapat dibebaskan dari perkara tersebut.

Sudewo juga menyampaikan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum yang dihadapinya. Pernyataan itu merupakan klaim pribadi Sudewo dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Ia turut mempersoalkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sikap dan keberatan tersebut menjadi bagian dari respons terdakwa setelah mendengar amar putusan di pengadilan.

Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua persoalan, yakni dugaan korupsi dalam proyek DJKA serta praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Status hukum selanjutnya bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan dan proses upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Komentar (0)