Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM– Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Slamet diduga memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan penyadapan serta menyetujui penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem Monitoring Center Bareskrim Polri.
Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Status Slamet sebelumnya adalah saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Suhermanto menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet dalam perkara tersebut. Keterlibatannya berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Diduga Beri Izin Penyadapan
Menurut Suhermanto, Slamet Uliandi memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Dalam kapasitas tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak di lingkungan Monitoring Center Bareskrim. Dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus mendapatkan izin dari Slamet sebelum melakukan aktivitas tersebut.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan file hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka berinisial AS disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus data hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet. Persetujuan penghapusan file itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik.⁹
Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Bareskrim menyampaikan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.
Suhermanto mengatakan penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Slamet karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
Penyidik menyatakan telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, kegiatan tersebut disebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap informasi komunikasi sejumlah pejabat serta tokoh penting di Indonesia.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta dugaan penghapusan data elektronik. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. (*)