Kamis, 01 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran: MK Diminta Hadirkan Gibran, Hakim Sorot Fenomena Paket C

Riskal Arief | | 4 mnt baca
Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran: MK Diminta Hadirkan Gibran, Hakim Sorot Fenomena Paket C
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Rabu malam (30/9/2026). Sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon, sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam sidang nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, juga meminta majelis memanggil Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum untuk didengar keterangannya.

Ahli dan Saksi yang Dihadirkan
Ketiga ahli yang dihadirkan pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka telah diambil sumpahnya di hadapan majelis.

Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa saksi yang tidak hadir diberikan kesempatan menyampaikan keterangan tertulis. Namun, ia menegaskan saksi tidak bisa ditambah atau digantikan dalam persidangan ini. "Malam ini pemohon ajukan 3 orang ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Saldi, seperti dikutip SINDOnews.

MK Belum Putuskan Pemanggilan Gibran
Dalam persidangan, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Ketua MK pada 28 September 2026. Surat itu meminta pemanggilan Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian.

Saldi Isra merespons bahwa surat tersebut sudah diterima majelis, tetapi belum dibahas secara terperinci dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). "Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah," kata Saldi, seperti dikutip Kompas.com.

Bambang kemudian menyampaikan kekhawatirannya agar permintaan itu tidak terlupa dalam RPH. Saldi menegaskan permintaan tersebut sudah dibahas, namun belum diputuskan. "Sudah dibahas tapi belum selesai," tandasnya.

Hakim Sorot Banyaknya Calon Lulusan Paket C
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon lulusan program Paket C atau setara SMA dalam sengketa PHPU di Pilkada. Ia mengaku heran dengan fenomena tersebut dan menilai ada persoalan dalam regulasi syarat pendidikan.

Enny menjelaskan bahwa persyaratan di Pasal 169 huruf r UU Pemilu terkait pilpres, sementara Pasal 240 terkait pileg. Namun, ia menemukan perbedaan penafsiran pada saat penyerahan kelengkapan dokumen. Untuk pilpres, yang diminta adalah bukti kelulusan, sementara untuk pileg adalah bukti kelulusan pendidikan terakhir, meski syarat pokoknya sama.

"Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon," ujarnya, seperti dikutip detikNews.

Menurut Enny, perbedaan itu membutuhkan proses verifikasi yang optimal. Ia menilai fenomena ini menunjukkan anomali, termasuk yang akhirnya didiskualifikasi karena Paket C akibat ketidakjelasan syarat pendidikan tersebut.

Pakar: Momentum Tuntaskan Persoalan Konstitusi
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan ini menjadi momentum bagi MK menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, penanganan gugatan menunjukkan MK telah melampaui persoalan formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance.

"Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Zainal, seperti dikutip CNN Indonesia.

Zainal menilai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran yang saat itu berusia di bawah 40 tahun. Ia menyebut perkara ini sebagai kesempatan bagi MK untuk membayar "utang" akibat putusan tersebut.

"Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ucapnya.

Konteks Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan empat keputusan KPU terkait penetapannya, dan membatalkan pelantikannya oleh MPR. Sebagai gantinya, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam 60 hari.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)