Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha. Namun, kelonggaran itu tidak berlaku untuk seluruh kategori produk dan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan.
Maman menjelaskan keputusan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026). Menurutnya, pemerintah menerima banyak aspirasi dari pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif. Tenggat yang sebelumnya jatuh pada 18 Oktober 2026 akhirnya disesuaikan agar pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan sertifikasi.
Kebijakan itu telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026. Peraturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, penyesuaian waktu pelaksanaan tidak hanya didasarkan pada pernyataan menteri, tetapi juga tercantum dalam regulasi yang telah berlaku.
Kewajiban Tetap Berlaku, Tenggat Berbeda
Berdasarkan ketentuan terbaru, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang dihasilkan usaha mikro dan kecil (UMK)memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian juga berlaku bagi sejumlah kategori produk lain, termasuk kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan barang gunaan tertentu. Namun, setiap kategori memiliki ketentuan yang perlu diperiksa secara terpisah.
Kelonggaran tersebut tidak mencakup seluruh pelaku usaha. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar tetap mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Karena itu, penggunaan istilah UMKM secara umum perlu dibedakan dari kelompok usaha mikro dan kecil yang memperoleh perpanjangan waktu.
Produk impor dalam kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan memiliki pengaturan tersendiri. PP Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama pengakuan sertifikat halal. Perbedaan jadwal ini penting agar pelaku usaha tidak salah memahami kewajiban berdasarkan ukuran usaha maupun jenis produknya.
Mengapa Sertifikasi Halal Belum Mencapai Target?
Maman mengungkapkan program sertifikasi halal pemerintah belum mencapai sasaran yang ditetapkan untuk 2026. BPJPH sebelumnya menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI. Menurut Maman, selain persoalan capaian program, kemampuan pelaku usaha menyiapkan persyaratan administratif juga menjadi pertimbangan penyesuaian tenggat.
Hambatan administratif dapat menjadi persoalan bagi usaha kecil yang belum memiliki sistem pencatatan dan pengelolaan produksi yang tertata. Proses sertifikasi membutuhkan identifikasi bahan, penjelasan proses produksi, serta dokumen usaha sesuai jalur sertifikasi yang digunakan. Bagi usaha rumahan dengan sumber daya terbatas, pemenuhan persyaratan tersebut memerlukan pendampingan yang mudah dijangkau.
BPJPH membuka jalur sertifikasi gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan bahan yang terjamin kehalalannya, dan menjalankan proses produksi sederhana. Tidak semua produk dapat menggunakan jalur pernyataan halal mandiri atau self-declare. Karena itu, perpanjangan waktu perlu diikuti edukasi mengenai persyaratan dan jenis layanan sertifikasi yang sesuai.
Perlindungan Konsumen Tidak Boleh Terabaikan
Sertifikasi halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya. Tujuannya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk yang beredar. Bagi pelaku usaha, sertifikat juga dapat menjadi sarana membangun kepercayaan dan memperluas peluang pemasaran.
Penundaan tenggat menghadirkan dua kepentingan yang harus dikelola secara bersamaan. Di satu sisi, pelaku usaha kecil membutuhkan ruang untuk memenuhi persyaratan tanpa menghadapi beban kepatuhan yang sulit dijangkau. Di sisi lain, konsumen memerlukan informasi yang jelas mengenai produk yang telah memperoleh sertifikat halal dan produk yang belum tersertifikasi.
Pemerintah karena itu menghadapi tantangan memastikan tambahan waktu benar-benar meningkatkan jumlah pelaku usaha yang siap memenuhi kewajiban. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari panjangnya masa penyesuaian, tetapi juga dari kemudahan layanan, kualitas pendampingan, dan perkembangan sertifikasi. Tanpa perbaikan tersebut, hambatan administratif yang muncul pada 2026 berisiko kembali terjadi menjelang tenggat 2028.
Dua Tahun Tambahan, Apa yang Harus Dilakukan UMK?
Bagi pelaku UMK, perpanjangan waktu memberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi dan memastikan bahan baku serta proses produksi memenuhi persyaratan. Pengusaha yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program SEHATI selama kuota dan layanan tersedia. Pemeriksaan persyaratan dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJPH sebelum mengajukan sertifikasi.
Pemerintah juga memiliki kesempatan memperkuat peran pendamping proses produk halal, terutama bagi usaha kecil di luar pusat-pusat ekonomi. Akses informasi dan bantuan pengurusan dokumen menjadi penting agar sertifikasi tidak hanya mudah dijangkau usaha yang telah memiliki administrasi lengkap. Dukungan tersebut perlu disesuaikan dengan karakter usaha rumahan, pedagang makanan, dan produsen berskala kecil.
Perpanjangan hingga 2028 pada akhirnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal. Kelonggaran regulasi dapat meringankan tekanan jangka pendek terhadap pelaku UMK, tetapi tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk mempersiapkan diri. Kepastian aturan, pendampingan yang efektif, dan perlindungan konsumen akan menentukan apakah tambahan waktu ini benar-benar menghasilkan perbaikan.(*)