Selasa, 06 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Kas Negara, Denda Kehutanan Rp3,47 Triliun

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Kas Negara, Denda Kehutanan Rp3,47 Triliun
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan proses penyerahan.

Total penerimaan yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Nilai tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan negara, sehingga tidak seluruhnya merupakan denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan.

Dari jumlah tersebut, Rp3,47 triliun merupakan denda administratif sektor kehutanan. Selain itu, terdapat Rp1,53 triliun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus.

Sementara itu, penerimaan pajak yang berkaitan dengan tindak lanjut penertiban kawasan hutan mencapai sekitar Rp8,22 triliun.

Dengan demikian, total dana yang diserahkan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp13,2 triliun dan selanjutnya masuk sebagai penerimaan negara.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menertibkan kegiatan usaha maupun penguasaan kawasan yang berada di dalam kawasan hutan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan seluas 259.230 hektare kepada negara. Lahan tersebut merupakan bagian dari hasil penertiban kawasan hutan.

Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas PKH untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan, termasuk penyelesaian kewajiban pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dana yang telah disetorkan menjadi penerimaan negara dan masuk dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Penyerahan tersebut juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan pengembalian penguasaan lahan kepada negara, tetapi juga penyelesaian kewajiban finansial yang timbul dari pemanfaatan kawasan tersebut.

Pemerintah masih melanjutkan proses penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan penggunaan kawasan hutan. Langkah tersebut mencakup aspek administrasi, penerimaan negara, perpajakan, hingga penanganan perkara apabila ditemukan dugaan tindak pidana. (*)

Komentar (0)