Jumat, 06 November 2026
Breaking News
Hukum

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Terafiliasi AK

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Terafiliasi AK
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat tersebut, pimpinan Satgas PKH menyepakati langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Penertiban juga mencakup perusahaan yang diduga berada dalam pengendalian AK, termasuk jaringan korporasi yang memiliki keterkaitan dengan sosok tersebut di berbagai wilayah Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Inventarisasi dan Verifikasi Perusahaan

Sebagai langkah awal, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan afiliasi tersebut.

Proses penelusuran dilakukan untuk memastikan hubungan hukum dan keterkaitan masing-masing perusahaan dengan sosok AK.

Satgas PKH juga menyiapkan langkah penertiban melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga membuka langkah penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut bertujuan mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai hukum ke dalam penguasaan negara.

Proses Administratif Tidak Menghapus Pidana

Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan melalui mekanisme administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap dapat diproses melalui mekanisme penegakan hukum.

Satgas PKH menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

Identitas AK dan Luas Lahan Belum Diungkap

Hingga saat ini, Satgas PKH belum mengumumkan secara terbuka identitas lengkap sosok berinisial AK, nama perusahaan yang terafiliasi, maupun total luas kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.

Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa proses verifikasi dan penelusuran masih berlangsung. Informasi lebih lengkap mengenai perusahaan dan kawasan yang ditertibkan akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dilakukan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta menyelamatkan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)

Komentar (0)