Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANWOW.COM – Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi bercerai setelah menjalani rumah tangga selama 12 tahun. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara pada Kamis (8/10) siang. Putusan tersebut mengakhiri ikatan perkawinan pasangan selebritas ini melalui proses hukum di pengadilan.
Informasi mengenai putusan perceraian itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut tetap diproses meskipun Demian tidak pernah menghadiri persidangan sejak agenda pertama digelar.
Menurut Abid, pihak pengadilan telah memberikan kesempatan kepada Demian untuk memenuhi panggilan resmi dan menyampaikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Sara. Namun, setelah dilakukan pemanggilan kembali, Demian tetap tidak hadir di persidangan.
“Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir,” kata Abid saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Karena panggilan berikutnya juga tidak dipenuhi, majelis hakim kemudian melanjutkan penanganan perkara ke tahapan pembuktian. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, pengadilan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat atau yang dikenal sebagai putusan verstek.
Abid membenarkan bahwa perkara perceraian tersebut telah diputus pada hari yang sama. Ia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Sara Wijayanto dikabulkan oleh majelis hakim.
“Iya, hari ini sudah diputus. Ya hasilnya verstek, diputus,” jelas Abid.
Ia kembali memastikan bahwa putusan pengadilan menerima gugatan perceraian Sara. Dengan demikian, perkara yang diajukan untuk mengakhiri pernikahan keduanya telah memperoleh putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua Kali Tidak Hadir, Perkara Diputus Verstek
Putusan verstek dalam perkara ini berkaitan dengan ketidakhadiran Demian setelah dua kali dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Mekanisme tersebut memungkinkan hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dalam kondisi tertentu ketika pihak tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil sesuai ketentuan yang berlaku.
Abid menerangkan bahwa mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 125 HIR. Sementara itu, Pasal 126 HIR mengatur kesempatan pemanggilan kembali kepada pihak tergugat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam proses pembuktian, pihak Sara turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas dan perkawinan mereka. Dokumen tersebut mencakup identitas para pihak serta akta nikah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Selain bukti tertulis, pihak Sara juga menghadirkan saksi dari lingkungan keluarga. Keterangan saksi menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara perceraian bersama alat bukti lainnya.
Perjalanan Pernikahan Berakhir di Pengadilan
Berakhirnya pernikahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjadi kabar mengenai kehidupan rumah tangga dua figur publik tersebut. Setelah menjalani pernikahan selama 12 tahun, keduanya kini menempuh jalan berbeda berdasarkan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan cerai Sara.
Informasi yang disampaikan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan berfokus pada jalannya persidangan, ketidakhadiran tergugat, proses pembuktian, dan hasil putusan. Hingga materi berita ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari Sara maupun Demian yang dicantumkan dalam informasi perkara tersebut.
Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses perceraian mereka. Adapun rincian lain mengenai alasan perceraian maupun tanggapan pribadi kedua pihak tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan mengenai jalannya persidangan.