Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW — Kejatuhan tajam IHSG pada Jumat (16/10/2026) membuat Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan melalui mekanisme trading halt. IHSG dibuka turun lebih dari 8 persen sehingga perdagangan dibekukan selama 30 menit sebelum kembali berjalan. Langkah tersebut bukan tanda bahwa sistem bursa mengalami kerusakan, melainkan mekanisme perlindungan ketika tekanan jual bergerak terlalu cepat.
Secara sederhana, trading halt adalah jeda paksa dalam perdagangan. Investor tidak dapat melakukan transaksi selama periode tersebut, tetapi setelah waktunya selesai perdagangan dapat dilanjutkan kembali. Tujuannya memberi kesempatan kepada pelaku pasar untuk menilai informasi, menghitung risiko, dan mengurangi kemungkinan keputusan emosional dalam situasi ekstrem.
Batas yang Menentukan Kapan Bursa Berhenti
Dalam ketentuan BEI yang berlaku saat ini, trading halt selama 30 menit dilakukan ketika IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari perdagangan. Jika setelah dibuka kembali penurunan berlanjut hingga lebih dari 15 persen, bursa dapat kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit. Jika tekanan terus membesar sampai melewati 20 persen, mekanismenya naik menjadi trading suspend, yang dapat berlangsung hingga akhir sesi atau lebih lama dengan persetujuan maupun perintah OJK.
Trading halt berbeda dengan auto rejection. Auto rejection bekerja pada level saham individual, dengan menolak transaksi yang melewati batas kenaikan atau penurunan harga tertentu. Trading halt bekerja pada level pasar secara keseluruhan karena pemicunya adalah pergerakan IHSG.
Perbedaannya juga penting dengan trading suspend. Halt pada dasarnya adalah jeda sementara dengan durasi tertentu, sedangkan suspend dapat menghentikan perdagangan lebih lama. Karena itu, semakin dalam tekanan pasar, semakin kuat pula “rem” yang dapat digunakan bursa.
Indonesia Pernah Mengalaminya saat Pandemi
Trading halt bukan sesuatu yang baru di pasar modal Indonesia. Pada 12 Maret 2020, BEI menghentikan perdagangan setelah IHSG anjlok 5,01 persen di tengah kepanikan global akibat pandemi Covid-19. Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2020, mekanisme yang sama kembali digunakan ketika indeks turun sekitar 5 persen.
Ambang batas saat itu berbeda dengan ketentuan sekarang. Pada fase awal pandemi, OJK memerintahkan BEI melakukan trading halt ketika IHSG turun 5 persen, kemudian terdapat tahapan berikutnya pada penurunan 10 persen dan suspend pada 15 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons darurat untuk menjaga pasar tetap berfungsi di tengah tekanan yang sangat tinggi.
Perubahan batas menunjukkan bahwa mekanisme ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan regulator. Yang tidak berubah adalah prinsipnya: pasar diberi waktu berhenti ketika kecepatan kejatuhan dianggap berisiko memicu kepanikan berantai.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Investor?
Trading halt bukan sinyal otomatis bahwa investor harus menjual ketika perdagangan dibuka kembali. Justru jeda tersebut dirancang agar keputusan tidak diambil hanya karena melihat angka merah bergerak cepat. Investor dapat menggunakan waktu itu untuk memeriksa informasi resmi, kondisi fundamental saham, posisi likuiditas, serta kemampuan menanggung risiko.
Pengalaman perdagangan 16 Oktober juga menunjukkan bahwa halt tidak menjamin IHSG langsung pulih. Setelah perdagangan dibuka kembali, tekanan jual masih berlanjut dan indeks sempat melemah lebih dalam. Artinya, trading halt hanya memperlambat proses agar pasar memperoleh waktu berpikir; ia tidak menghapus penyebab tekanan yang sedang terjadi.
Karena itu, trading halt lebih tepat dipahami sebagai sabuk pengaman daripada obat bagi pasar. Ia tidak mencegah kecelakaan harga sepenuhnya, tetapi memberi kesempatan agar kepanikan tidak berlangsung tanpa kendali. Ketika bursa menekan tombol jeda, pesan yang diberikan sebenarnya sederhana: sebelum semua orang bereaksi bersamaan, pasar diberi waktu untuk berpikir.(*)