Senin, 26 Oktober 2026
Breaking News
Politik

RUU Perampasan Aset Dikebut, Harta Siapa Bisa Disita?

Riskal Arief | | 4 mnt baca
RUU Perampasan Aset Dikebut, Harta Siapa Bisa Disita?
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaNow.com — Upaya negara mengejar kekayaan hasil kejahatan memasuki tahap baru. Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Habiburokhman sebagai ketua. Jika disahkan, regulasi ini berpotensi memperluas kewenangan negara merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dalam kondisi tertentu ketika pelakunya belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Keputusan pembentukan Panja disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Rapat internal pimpinan Komisi III bersama para kepala kelompok fraksi juga menyepakati penunjukan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. DPR kemudian mempercepat agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang November menjadi berlangsung selama masa reses.

Percepatan tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Menurut Habiburokhman, sekitar 20 elemen masyarakat akan dilibatkan, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, hingga kalangan cendekiawan. DPR juga membuka kesempatan penyampaian masukan tertulis bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri pembahasan secara langsung.

Negara Bisa Mengejar Aset Tanpa Vonis Pidana
Salah satu perubahan paling penting yang tengah dibahas adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan terhadap pelaku. Mekanisme tersebut memungkinkan proses hukum berfokus pada hubungan antara kekayaan dan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman seseorang. Namun, perampasan tanpa vonis pidana tidak berarti aparat boleh mengambil harta secara sepihak tanpa pemeriksaan pengadilan.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono sebelumnya menjelaskan mekanisme itu dirancang untuk keadaan tertentu, misalnya tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam situasi tersebut, proses pidana terhadap seseorang dapat terhambat meskipun aset yang diduga berasal dari kejahatan masih dapat ditemukan. RUU diharapkan menyediakan jalur hukum untuk menangani kekayaan semacam itu.

Konsep tersebut memiliki rujukan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC. Pasal 54 ayat (1) huruf c mendorong negara peserta mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana ketika pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal, melarikan diri, atau keadaan tertentu lainnya. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengikuti sistem hukum nasional dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.

Pembuktian Terbalik Bisa Menjadi Persoalan
RUU Perampasan Aset juga membahas kemungkinan penerapan pembuktian terbalik terbatas terhadap asal-usul kekayaan. Dalam mekanisme yang sedang dikaji, pihak yang menguasai aset dapat diminta menjelaskan sumber perolehannya setelah negara memenuhi persyaratan pembuktian awal. Ketentuan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai aturan final karena proses legislasi masih berlangsung.

Dokumen pembahasan DPR menunjukkan bahwa standar bukti awal menjadi salah satu isu yang diperdebatkan. Tanpa batasan yang jelas, pembuktian terbalik berisiko membuat pemilik aset harus membela hartanya hanya berdasarkan dugaan aparat. Karena itu, dasar pengajuan perkara, pembagian beban pembuktian, dan kesempatan mengajukan keberatan perlu dirumuskan secara tegas.

Persoalan lain menyangkut perlindungan pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah. Sebagai contoh, sebuah properti yang diduga berasal dari kejahatan mungkin telah berpindah tangan kepada pembeli yang tidak mengetahui riwayatnya. Mekanisme perampasan harus mampu membedakan aset hasil tindak pidana dari hak orang lain yang diperoleh dengan itikad baik.

Hak Milik dan Pengawasan Pengadilan Diuji
Pakar hukum Bambang Widjojanto sebelumnya mengingatkan bahwa perampasan aset permanen harus berada di bawah kewenangan pengadilan yang independen. Pembekuan atau penyitaan sementara diperlukan untuk mencegah aset dialihkan selama pemeriksaan, tetapi tindakan tersebut berbeda dari perampasan yang menghilangkan hak kepemilikan. Ia juga menekankan pentingnya membatasi penggunaan perampasan tanpa putusan pidana pada keadaan yang ditentukan secara jelas.

Perdebatan itu berkaitan dengan perlindungan konstitusional atas hak milik. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang. Karena itu, pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset harus disertai prosedur hukum yang memungkinkan pemilik atau pihak terkait membela haknya.

Selain proses perampasan, pengelolaan aset setelah berpindah ke negara juga membutuhkan pengawasan. Aset dapat berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, atau kepemilikan usaha yang nilainya harus dijaga selama proses hukum berlangsung. Tanpa sistem pencatatan, penilaian, dan pertanggungjawaban yang transparan, pemulihan aset berisiko menimbulkan persoalan baru.

Pengesahan Desember Belum Menjadi Kepastian
RUU Perampasan Aset telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Setelah keputusan tersebut, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Target 15 Desember yang disampaikan pimpinan DPR merupakan jadwal politik legislasi, bukan kepastian bahwa seluruh pasal akan disetujui pada tanggal tersebut.

Jika akhirnya berlaku, undang-undang ini berpotensi memperkuat pemulihan hasil kejahatan yang selama ini sulit dijangkau melalui proses pidana biasa. Namun, efektivitasnya bergantung pada rumusan akhir mengenai jenis tindak pidana, standar pembuktian, kewenangan lembaga, pengawasan hakim, dan perlindungan pemilik aset yang sah. Ketentuan peralihan juga akan menentukan bagaimana aturan baru diterapkan terhadap perkara yang sedang berjalan.

Bagi masyarakat, persoalan terpenting bukan hanya seberapa besar aset yang dapat dikembalikan kepada negara. Kepastian bahwa harta yang diperoleh secara sah tetap terlindungi juga menjadi ukuran keberhasilan regulasi tersebut. Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menghadapi dua tuntutan sekaligus: mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasilnya dan mencegah kewenangan negara berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.(*)

Komentar (0)