Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Roy Suryo ajukan eksepsi dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Keberatan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memastikan kondisi Roy Suryo. Setelah terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukumnya.
Persoalkan Surat Dakwaan
Dalam eksepsinya, tim hukum Roy Suryo mempersoalkan sejumlah aspek dalam surat dakwaan yang disusun JPU. Mereka menilai dakwaan masih memiliki persoalan dari sisi formil maupun materiil.
Tim penasihat hukum berpendapat uraian dalam dakwaan belum menggambarkan secara jelas dan cermat perbuatan yang dituduhkan kepada Roy Suryo.
Keberatan tersebut juga dikaitkan dengan istilah obscuur libel, yang digunakan untuk menyatakan bahwa suatu surat dakwaan dinilai kabur atau tidak cukup jelas.
Menurut pihak terdakwa, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan Roy Suryo dalam memahami secara utuh perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan.
Atas dasar keberatan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan.
Minta Dakwaan Dibatalkan
Salah satu permintaan yang diajukan dalam nota keberatan adalah agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
Permintaan itu merupakan argumentasi dari pihak terdakwa dan masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, eksepsi yang dibacakan dalam persidangan belum menentukan bersalah atau tidaknya Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum Roy Suryo, di antaranya Abdul Gafur Sangadji, sebelumnya juga menyampaikan pandangan hukum terkait perkara tersebut.
Perkara Berkaitan dengan Polemik Ijazah Jokowi
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan pernyataannya mengenai ijazah Jokowi. Dalam perkara pidana tersebut, JPU mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan fitnah, pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polemik mengenai ijazah Jokowi menjadi latar belakang perkara yang kini diperiksa di PN Jakarta Timur. Namun, proses persidangan harus membedakan antara tudingan atau pernyataan para pihak dengan fakta hukum yang nantinya diputuskan pengadilan.
Sidang Berikutnya Menunggu Putusan atas Eksepsi
Sebelum agenda eksepsi, sidang perkara tersebut telah memasuki tahap pembacaan dakwaan pada 17 September 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice juga sempat dibahas. Roy Suryo kemudian memilih melanjutkan proses persidangan.
Dengan dibacakannya eksepsi pada 24 September 2026, majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum.
Putusan terhadap eksepsi akan menentukan tahapan berikutnya dalam proses perkara. Apabila keberatan tidak diterima, pemeriksaan perkara dapat berlanjut sesuai agenda persidangan. Sebaliknya, apabila keberatan diterima, konsekuensinya akan mengikuti pertimbangan dan amar putusan majelis hakim.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan dan belum merupakan putusan akhir mengenai pokok perkara. (*)