Sabtu, 03 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Segini Gajinya

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Segini Gajinya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW,COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat dan melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam susunan baru tersebut adalah Rocky Gerung.

Pengangkatan para anggota Wantimpres tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Pemerintah menyebut terdapat 26 tokoh yang diangkat dalam susunan Wantimpres terbaru.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Acara tersebut berlangsung di Istana Negara dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam struktur Wantimpres yang baru, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa menduduki posisi Wakil Ketua. Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris Wantimpres.

Rocky Gerung kemudian mengikuti prosesi penandatanganan berita acara setelah Ketua dan Wakil Ketua Wantimpres. Dengan pelantikan tersebut, Rocky Gerung resmi menjalankan tugas sebagai salah satu anggota Wantimpres pada pemerintahan Presiden Prabowo.

Berapa Gaji Rocky Gerung sebagai Wantimpres?

Selain mengenai susunan anggota, hak keuangan Wantimpres juga menjadi perhatian setelah pelantikan. Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Aturan tersebut menggantikan ketentuan lama terkait hak keuangan Wantimpres.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan. Besaran tersebut berlaku sebagai hak keuangan bagi Ketua maupun Anggota Wantimpres.

Fasilitas Wantimpres

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan bahwa fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan diberikan sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Ketentuan mengenai penghentian hak keuangan juga diatur dalam Perpres tersebut.

Tugas Wantimpres

Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Keberadaan lembaga tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemberian masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dengan dilantiknya 26 anggota baru, Wantimpres kembali menjalankan fungsi kelembagaannya di era pemerintahan Prabowo Subianto. Komposisinya terdiri dari tokoh-tokoh dengan latar belakang yang beragam, termasuk mantan pejabat negara, akademisi, tokoh agama, pengusaha, politikus, serta tokoh masyarakat.

Masuknya Rocky Gerung menjadi salah satu anggota Wantimpres juga menjadi perhatian publik. Rocky selama ini dikenal sebagai akademisi dan pengamat yang aktif menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan politik dan pemerintahan.

Dengan pengangkatan tersebut, Rocky Gerung kini memiliki posisi resmi sebagai bagian dari lembaga negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Komentar (0)