Kamis, 29 Oktober 2026
Breaking News
Media Sosial

Ritman Marbun Diamankan Polda Sumut Usai Video TikTok Viral

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Ritman Marbun Diamankan Polda Sumut Usai Video TikTok Viral
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

MEDAN, BERITANOW.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan seorang pria bernama Ritman Marbun Realll menyusul beredarnya video siaran langsung di TikTok yang diduga berisi penghinaan terhadap Tuhan Yesus. Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Pria tersebut diketahui menggunakan akun TikTok dengan nama pengguna @Ritmandarwin29. Video siaran langsungnya menyebar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat setelah sejumlah bagian percakapannya dinilai mengandung pernyataan yang menyinggung keyakinan umat Kristiani.

Dalam rekaman yang beredar, pria itu diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas yang merujuk pada bagian tubuh manusia ketika berbicara mengenai Yesus. Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi dari pengguna media sosial dan menjadi perbincangan di berbagai platform digital.

Selain pernyataan yang dipersoalkan, pria tersebut juga terlihat menantang penonton siaran langsungnya untuk melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian. Dalam rekaman yang sama, ia menyampaikan pernyataan mengenai kondisi hidupnya dan keinginannya untuk masuk penjara.

Polda Sumut Amankan Pria yang Viral di TikTok
Menanggapi video yang beredar luas, aparat Polda Sumatera Utara mengambil langkah dengan mengamankan pria yang bersangkutan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pria tersebut telah diamankan oleh kepolisian.

“Sudah diamankan,” kata Ferry pada Selasa (27/10/2026).

Keterangan tersebut menjadi konfirmasi awal mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan video siaran langsung TikTok tersebut.

Pihak kepolisian selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan atau menjadi perhatian aparat. Proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian, mengumpulkan bukti yang relevan, serta memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Perkara Dugaan Penistaan Agama Masih Didalami
Ferry menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik juga berencana meningkatkan proses penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Masih dalam proses, mau dinaikkan kasusnya ke penyidikan,” ujarnya.

Peningkatan ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami apakah terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diperoleh. Penetapan langkah berikutnya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, motif di balik pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami. Polisi juga perlu menelusuri konteks percakapan secara utuh agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada potongan video yang beredar di media sosial.

Penanganan perkara Ritman Marbun oleh Polda Sumut masih menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana tersebut harus didasarkan pada hasil proses hukum, bukan semata-mata pada reaksi warganet terhadap video yang viral. (*)

Komentar (0)