Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi, Unsur Kerugian Negara Jadi Sorotan

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi, Unsur Kerugian Negara Jadi Sorotan
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi serta upaya menyelaraskan pendekatan hukum nasional dengan standar internasional.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, kajian tersebut diperlukan agar pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat mengacu pada kerangka internasional yang telah disepakati melalui konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Persetujuan Presiden terhadap kajian tersebut menjadi langkah awal dalam pembahasan kebijakan. Namun, hal itu tidak berarti ketentuan hukum pemberantasan korupsi yang berlaku otomatis berubah.

DEN Usulkan Definisi Korupsi Mengacu pada UNCAC

Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan agar pembahasan definisi korupsi merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menjadi salah satu rujukan internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan mengenai penyuapan, penggelapan aset, penyalahgunaan jabatan, serta sejumlah bentuk tindak pidana lainnya.

Luhut menjelaskan bahwa tim DEN menilai perlu ada evaluasi terhadap cara Indonesia merumuskan dan menerapkan unsur tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya kepada media, Luhut menekankan pentingnya penyesuaian pendekatan penanganan korupsi dengan standar internasional.

Ia juga menyoroti unsur penyuapan atau bribery yang menjadi salah satu bentuk perbuatan koruptif dalam UNCAC. Meski demikian, konvensi tersebut tidak hanya membahas penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk korupsi lainnya.

Unsur Kerugian Negara dalam Hukum Indonesia

Pembahasan mengenai definisi korupsi berkaitan erat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, unsur kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari rumusan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut. Penerapannya harus memperhatikan unsur-unsur hukum yang relevan dan ketentuan yang berlaku.

DEN menyoroti perbedaan pendekatan tersebut sebagai salah satu aspek yang perlu dikaji lebih lanjut. Menurut Luhut, kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak selalu dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana, sebab keputusan bisnis mengandung risiko.

Karena itu, pembahasan mengenai unsur kerugian negara berkaitan dengan upaya membedakan risiko komersial yang wajar dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Meski demikian, kajian mengenai definisi korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.

Danantara Ikut Menjadi Perhatian dalam Kajian DEN

Luhut juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan aktivitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, lembaga yang mengelola investasi negara dan memiliki peran dalam pengelolaan aset serta kegiatan usaha yang berkaitan dengan BUMN.

Menurutnya, keputusan bisnis membutuhkan ruang untuk mengambil risiko secara terukur. Jika setiap kerugian dalam kegiatan komersial langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan unsur perbuatannya, hal itu dikhawatirkan memengaruhi keberanian pengelola dalam mengambil keputusan investasi.

Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan DEN mengkaji kembali pendekatan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi.

Namun, pemisahan antara risiko bisnis dan tindak pidana tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta, bukti, kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kajian tersebut perlu dilihat sebagai pembahasan mengenai perumusan dan penerapan hukum, bukan sebagai pembenaran terhadap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum.

DEN Akan Perkuat Penyediaan Data untuk Presiden

Selain membahas definisi korupsi, DEN juga berencana meningkatkan dukungan data bagi Presiden Prabowo dalam menentukan kebijakan pemerintah.

Luhut menyampaikan bahwa lembaganya ingin memberikan informasi secara berkala agar proses pengambilan keputusan memiliki landasan data yang lebih kuat. Langkah tersebut dinilai penting di tengah perubahan situasi ekonomi global yang dapat memengaruhi kondisi perekonomian Indonesia.

DEN juga meminta persetujuan Presiden untuk meningkatkan intensitas penyampaian taklimat berbasis data. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengevaluasi berbagai persoalan sekaligus mempertimbangkan alternatif kebijakan yang tersedia.

Dengan dukungan data yang lebih terstruktur, pemerintah diharapkan dapat menilai perkembangan ekonomi dan risiko kebijakan secara lebih terukur.

Kajian Definisi Korupsi Masih Memerlukan Proses Lanjutan

Persetujuan Prabowo terhadap kajian DEN menjadi bagian dari pembahasan kebijakan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Akan tetapi, perubahan definisi dalam undang-undang tetap memerlukan proses hukum dan pembentukan peraturan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perdebatan mengenai unsur kerugian negara juga perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni kepastian hukum bagi kegiatan bisnis dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, perkembangan kajian DEN masih perlu diikuti melalui keterangan resmi pemerintah dan dokumen kebijakan yang diterbitkan selanjutnya. Hingga terdapat perubahan peraturan yang sah, ketentuan hukum yang berlaku tetap menjadi acuan dalam penanganan perkara.

Komentar (0)