Prabowo Perintahkan Kapolri Suyudi Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Presiden menekankan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Arahan itu disampaikan setelah Presiden menerima laporan mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus penyadapan yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menginginkan agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya menutup-nutupi fakta. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Prasetyo, Presiden juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak mengganggu tugas utama kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aktivitas pelayanan publik harus tetap berjalan normal meskipun institusi Polri sedang menangani perkara yang menjadi perhatian nasional.
Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan Ilegal
Pemerintah memandang dugaan penyadapan tanpa prosedur sebagai persoalan serius. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan informasi, kepentingan negara, serta keselamatan pejabat yang menjadi sasaran.
Prasetyo menjelaskan bahwa informasi komunikasi Presiden dan pejabat negara termasuk hal yang sensitif. Apabila diperoleh atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara bebas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan kebijakan resmi institusi kepolisian. Proses pemeriksaan masih diperlukan untuk mengungkap peran setiap pihak dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.
Bareskrim Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya tercatat dalam sistem.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mendalami perkara dan mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tiga Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum. Pasal-pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta tindakan terhadap informasi elektronik milik pihak lain.
Berikut ketentuan yang disebutkan oleh penyidik:
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain secara sengaja tanpa hak. Ancaman pidananya disebut mencapai enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan persidangan.
Pemerintah Minta Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi serta keamanan informasi.
Pemerintah berharap penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat, cara kerja penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Polri diharapkan tetap menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat tanpa terganggu oleh proses pemeriksaan internal maupun penanganan perkara.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan selanjutnya, terutama mengenai pengungkapan motif, penggunaan sistem penyadapan, serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)