Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Presiden Prabowo Subianto mendorong dilakukannya audit forensik keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji sebagai dasar pembenahan tata kelola.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil mengatakan, Presiden meminta agar audit terhadap tata kelola keuangan haji segera dilakukan. Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil seusai pertemuan di Istana.
Menurut Dahnil, audit forensik keuangan haji diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan secara faktual. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembenahan secara tepat sasaran.
Dahnil juga menyebut Presiden ingin memastikan pengelolaan dana haji terbebas dari praktik kecurangan. Ia mengaitkan kebutuhan pemeriksaan tersebut dengan perhatian pemerintah terhadap tata kelola keuangan dan kasus yang terjadi di Malaysia.
Namun, arahan audit tersebut tidak berarti pemerintah telah menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan haji di Indonesia. Pemeriksaan justru diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya sebelum langkah pembenahan dilakukan.
Selain persoalan keuangan, pertemuan Prabowo dengan jajaran Kementerian Haji dan Umrah juga membahas penyelenggaraan haji dan umrah serta persiapan biaya haji 2027.
Prabowo mengusulkan komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat sebesar 52:48. Menteri Haji dan Umrah mengatakan formula tersebut dibahas dengan mempertimbangkan agar biaya yang ditanggung jamaah tidak terlalu berat.
Pemerintah juga tengah melakukan pembenahan data jamaah. Kementerian Haji dan Umrah menyebut telah memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Hasil validasi tersebut digunakan untuk menghitung kembali masa tunggu haji berdasarkan kondisi faktual.
Dengan adanya audit dan pembenahan data tersebut, pemerintah tengah menata sejumlah aspek pengelolaan haji, mulai dari keuangan hingga administrasi jamaah.
Untuk saat ini, hasil audit forensik keuangan haji belum tersedia sehingga belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan dana haji. Pemeriksaan menjadi tahap untuk memperoleh gambaran faktual sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. (*)