Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Nasional

Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai langkah sementara untuk memastikan kegiatan lembaga tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut. Keputusan itu diambil setelah muncul perkembangan hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang turut menyeret sejumlah pejabat kepolisian.

Menurut Prasetyo, penunjukan pejabat sementara diperlukan agar pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.

Ariyo Windutomo Mengisi Posisi Plt Kepala KSP
Untuk sementara waktu, Letjen TNI Ariyo Windutomo dipercaya menjalankan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Sebelum mendapatkan penugasan tersebut, Ariyo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Pengalaman menjalankan tugas di lingkungan Istana menjadi salah satu latar belakang penunjukannya untuk mengisi posisi sementara tersebut.

Pemerintah mengharapkan kegiatan koordinasi dan pelaksanaan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo atas perkembangan perkara yang melibatkan sejumlah personel kepolisian tersebut.

Perubahan jabatan ini menjadi salah satu konsekuensi administratif dari perkembangan kasus hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Menyeret Tiga Personel Polri
Sebelum keputusan pemberhentian diumumkan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah.

Ketiga orang tersebut diketahui memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu nama yang dikaitkan dengan inisial LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan pernah menjadi Kapolri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan perangkat penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur penegakan hukum.

Para Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Setelah penetapan status tersangka, ketiga personel Polri tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya dikaitkan dengan kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.

Aparat kepolisian masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan tindakan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan di balik penggunaan akses penyadapan tersebut.

Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menambah perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt diharapkan dapat menjaga kesinambungan pekerjaan Kantor Staf Kepresidenan, terutama dalam mendukung koordinasi antara Presiden dan berbagai kementerian maupun lembaga negara.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih menjadi perhatian. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan perkembangan kasus tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian tersebut.(*)

Komentar (0)