Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BANJAR, BERITANOW.COM — Persoalan PAW anggota DPRD Banjar menjadi perhatian setelah Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pengangkatan Muhammad Shodiq Wa’die dari Fraksi Partai Golkar. Organisasi tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan berencana menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang serta menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Umum PP SMUK Ahmad Zaki mengatakan, rencana tersebut didasarkan pada kajian internal terhadap dokumen persyaratan administrasi pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Menurut PP SMUK, terdapat dugaan persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pengangkatan. Organisasi itu menyoroti ijazah pondok pesantren yang, berdasarkan telaahan mereka, tidak disertai dokumen pendukung berupa bukti atau sertifikat kelulusan ujian kesetaraan maupun kompetensi.
PP SMUK menilai kelengkapan persyaratan tersebut perlu diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Namun, dugaan ketidaksesuaian administrasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Informasi yang disampaikan PP SMUK belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan tersebut.
PP SMUK Soroti Penanganan Pengaduan
Selain mempersiapkan langkah hukum, PP SMUK menyoroti tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar.
Ahmad Zaki menyebut organisasinya belum memperoleh respons yang dinilai memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PP SMUK mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sambil menunggu perkembangan proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Menurut PP SMUK, penanganan persoalan PAW anggota DPRD Banjar perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut berharap dokumen administrasi yang menjadi dasar pengangkatan dapat diperiksa secara objektif. Meski demikian, kewenangan masing-masing lembaga perlu dibedakan. PTUN menangani sengketa tata usaha negara sesuai kompetensinya, sedangkan kepolisian menangani dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Ahmad Zaki menyatakan langkah yang direncanakan PP SMUK bertujuan mengawal transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak didorong kepentingan politik maupun pesanan pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat keterangan dari DPRD Kabupaten Banjar, Badan Kehormatan DPRD, Muhammad Shodiq Wa’die, Partai Golkar, maupun instansi terkait mengenai substansi keberatan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dasar administrasi pengangkatan, dokumen pendidikan yang dipersoalkan, serta tindak lanjut pengaduan PP SMUK.
BeritaNow.com akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. (*)