Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Terbakar
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan badan usaha. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi tercatat mencapai lebih dari 29 ribu hektare.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Berdasarkan data penegakan hukum hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, polisi menangani 100 laporan terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Luas Area Terbakar Capai 29.534 Hektare
Dari keseluruhan laporan yang ditangani, luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare. Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Polri mencatat enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 laporan lainnya masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mengembangkan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh dugaan terhadap pihak terkait telah terbukti, karena pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Sebagian Besar Korporasi Berada di Kalimantan
Dalam pemaparan kepada pemerintah, Kapolri juga menjelaskan persebaran korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korporasi dalam laporan tersebut terkonsentrasi di tiga provinsi di Pulau Kalimantan.
Polri turut memaparkan data luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan kelompok perusahaan dalam penanganan perkara. Sebanyak 11 korporasi yang masuk dalam kelompok data rekomendasi pencabutan izin memiliki total konsesi sekitar 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi lain yang tercatat dalam kelompok data tersebut memiliki konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.
Data itu perlu dibaca sesuai status masing-masing perkara. Tidak seluruh perusahaan yang masuk dalam pemetaan tersebut telah berstatus tersangka, sehingga dugaan keterlibatan setiap korporasi harus dibedakan berdasarkan perkembangan penyidikannya.
Polri Pertimbangkan Pencabutan Izin
Selain memproses perkara pidana, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap korporasi tertentu yang perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. Rekomendasi tersebut mencakup 23 laporan polisi, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Kapolri juga menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing atau PMA dalam penanganan perkara karhutla. Namun, keberadaan perusahaan dalam kelompok tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi penting untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan berdasarkan bukti. Penelusuran tanggung jawab korporasi juga perlu dilakukan secara cermat agar proses hukum dapat mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum selanjutnya. Publik menantikan penanganan yang tegas dan akuntabel agar perlindungan hutan dan lahan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong pencegahan kebakaran berulang. (*)